Mahkamah Agung Tegaskan Sengketa Pers Harus Lalui Mekanisme Dewan Pers

Mahkamah Agung Tegaskan Sengketa Pers Harus Lalui Mekanisme Dewan Pers

Ilustrasi/Gedung Mahkamah Agung.

Kamis, 09 Februari 2017 11:23 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Amiruddin Rauf terhadap Surat Kabar Nuansa Pos. Dalam pertimbangannya, MA menegaskan sengketa pers haruslah melalui mekanisme Dewan Pers. Kasus bermula saat Nuansa Pos membuka rubik ”SMS Peduli”. Rubrik ini berupa SMS dari warga tentang unek-unek, saran dan kritikan terhadap Pemkab Buol.

Sepanjang Februari 2013, puluhan SMS masuk ke dapur redaksi dan dimuat di media tersebut. SMS itu berisi kritikan dan masukan terhadap Bupati Amiruddin Rauf.

Ternyata, pemuatan SMS dari masyarakat itu membuat panas telinga bupati. Lewat kuasa hukumnya, pihak bupati melayangkan somasi kepada Nuansa Pos pada 9 September 2013. Setelah itu, Bupati Amiruddin Rauf melayangkan gugatan ke pengadilan.

Dalam gugatannya itu, demikian ditulis dalam laman detikcom yang dilansir potretnews.com, Bupati Buol meminta ganti rugi Rp 150 juta untuk kerugian material dan Rp 5 miliar untuk kergian immaterial. Bupati Amiruddin Rouf juga meminta Nuansa Pos mengumumkan permohonan maaf kepada penggugat di tiga koran lokal dan tiga tv nasional.

Atas gugatan itu, Pada 12 Mei 2014, Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan tidak menerima gugatan tersebut (niet ontvankelijk verklaard). Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng pada 17 Desember 2014. Langkah terakhir Bupati Amiruddin Rauf ditempuh dengan mengajukan permohonan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Mengadili sendiri. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (9/2/2017).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Abdurrahman dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Syamsul Ma'arif. Dalam putusan itu, majelis menyatakan setiap delik pers haruslah diselesaikan terlebih dahulu lewat mekanisme Dewan Pers, sebelum kasus itu digugat ke pengadilan.

"Pertimbangan PN Palu sudah benar yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, gugatan mengenai delik pers, sebelum diajukan ke pengadilan, sepatutnya diselesaikan dahulu di forum Dewan Pers. Hal mana tidak terbukti adanya dalam gugatan a quo, karena itu sudah benar gugatan a quo adalah prematur," putus majelis dengan suara bulat pada 11 Mei 2016. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww