Home > Berita > Riau

Waduh... Meski Tak Diperbolehkan karena Bukan Pejabat Struktur, Koordinator Eks Dishut Kampar Diduga Gunakan Stempel Tak Resmi

Waduh... Meski Tak Diperbolehkan karena Bukan Pejabat Struktur, Koordinator Eks Dishut Kampar Diduga Gunakan Stempel Tak Resmi

Surat berisi stempel yang diduga dikeluarkan Mhd. Syukur selaku Koordinator Kampar Dinas LHK Riau. (foto: tribunpekanbaru.com)

Rabu, 08 Februari 2017 21:29 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kampar, Mhd. Syukur diduga menggunakan stempel yang tidak resmi. Stempel dibubuhkannya pada surat dalam jabatannya selaku Koordinator Kampar Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi Riau. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas LHK Riau Eks Dishut Kampar memperlihatkan salinan surat kepada tribunpekanbaru.com. Surat tertanggal 25 Januari 2017 ini ditujukan kepada ASN Dinas LHK Riau Eks Lingkup Dishut Kampar.

Surat berisi tanda tangan Syukur ini berperihal ketentuan jam masuk kantor. Surat ditembuskan kepada Penjabat Bupati Kampar dan Kadis LHK Riau. Tanda tangan yang distempel basah Koordinator itu dipertanyakan oleh ASN.

"(Syukur) nggak pejabat struktural. Tapi kenapa bisa pakai stempel?," ungkap ASN ini. Menurut dia, Syukur tidak lagi memiliki jabatan sejak kewenangan Dinas Kehutanan ditarik ke Dinas LHK Riau dalam pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.

Kepala Dinas LHK Riau, Yul Wiriati Moesa, ketika dikonfirmasi, mengaku baru tahu adanya penggunaan stempel. Padahal, kata dia, penggunaan stempel tidak diperbolehkan. Pihaknya juga tidak pernah membekali koordinator dengan stempel dalam urusan administrasi. Ia mengaku Syukur tidak berkoordinasi kepada dirinya sebelum stempel dicetak.

"Koordinator tidak boleh pakai stempel," tegasnya, Rabu (7/2/2017) pagi, dilansir potretnews.com dari tribunpekanbaru.com. Terkait tanda tangan, ia tidak mempersoalkannya.

Yul membenarkan, Syukur memang diangkat sebagai Koordinator Kampar. Menurut dia, Syukur adalah yang dituakan untuk mengkoordinir bekas Dishut Kampar sementara waktu sampai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kampar Dinas LHK Riau diangkat.

"Surat tidak bisa keluar. Surat yang dikeluarkan (Koordinator) hanya berupa nota dinas untuk internal," jelas Yul. Ia berharap Koordinator tidak lagi menggunakan stempel dalam surat-menyurat.

Menurut Yul, penggunaan stempal karena ketidaktahuan Syukur. Ia tidak melihat ada motif lain dibalik pembuatan stempel tersebut. "Jadi nggak ada apa-apa itu. Hanya karna ketidaktahuannya aja itu," ujarnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww