Sebentar Lagi, Kadis Dukcapil Kota Pekanbaru Bakal Diperiksa Polisi Terkait Pungli KTP dan KK

Sebentar Lagi, Kadis Dukcapil Kota Pekanbaru Bakal Diperiksa Polisi Terkait Pungli KTP dan KK

Ilustrasi.

Selasa, 07 Februari 2017 19:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Riau, berinisial Fh bersama istrinya Rt terus didalami pihak Polresta Pekanbaru. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, menuturkan, dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru akan memanggil Kadis Dukcapil Kota Pekanbaru, Baharudin terkait kasus pungli yang melibatkan salah sat oknum pegawainya itu.

"Rencananya dalam minggu ini, Kadisdukcapil Kota Pekanbaru akan diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungli dalam pengurusan KTP dan KK tanpa prosedur itu," kata kapolresta,Selasa (7/2/2017) sore, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dalam pemeriksaan kasus OTT pungli tersebut, kapolresta menuturkan, status Kadis Dukcapil Kota Pekanbaru, Baharudin berstatus sebagai saksi. "Statusnya saat ini sebagai saksi, dan dimintai keterangan terkait praktik pungli pengurusan KTP dan KK tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan OTT pungli pengurusan KTP dan KK tanpa prosedur dengan syarat membayar biaya senilai Rp2 juta. Tiga orang turut diamankan saat itu, seorang ASN Disdukcapil Kota Pekanbaru, Fh, seoran wanita Rt dan seorang petugas UPTD, Rm yang diduga ikut membantu.

Dari tangan Fh dan Rt, Polisi menyita barang bukti beberapa lembar KK yang akan diurus, serta uang Rp2 juta. Hasil pemeriksaan sementara, Fh mengaku sudah mengurus 17 berkas dengan total Rp34 juta.

Belakangan diketahui, dari hasil tes urine, ketiganya, Fh, Rt dan Rm terbukti positif mengandung methamphetamine dan kuat dugaan hasil pungli tersebut juga digunakan untuk membeli narkoba.
Fh dan Rt dikenakan pasal 95b Undang-undang nomor 24 tahun 2013 sebagai mana dimaksud dalam pasal 79a, dengan pidana enam tahun penjara. "Dendanya Rp75 juta," ujar kapolresta. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww