Home > Berita > Siak

Jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Riau, Bos PT Wahana Sawit Subur Indah Ajukan Praperdilan

Jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Riau, Bos PT Wahana Sawit Subur Indah Ajukan Praperdilan

Ilustrasi/Praperadilan.

Selasa, 07 Februari 2017 04:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), petinggi PT Wahana Sawit Subur Indah Thamrin Basri di Kabupaten Siak, Riau, mengajukan gugatan Praperadilan. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/2/2017). Dalam gugatannya, Thamrin Basri mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus keterlibatan kasus karhutla di kabupaten Siak. Thamrin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau beberapa bulan lalu.

Dalam sidang tersebut, Polda Riau selaku pihak termohon diminta menunjukkan akta pendirian PT WSSI, struktur organisasi perusahaan tersebut dengan segala perubahannya. Pemohon juga menuntut ganti rugi moril Rp 1.000 terhadap Polda Riau.

Thamrin meminta kepada hakim untuk membatalkan berkas surat penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sidang tersebut berjalan hanya penyampaian berkas-berkas gugatan yang disampaikan perusahaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya permohonan praperdilan yang dilakukan bos PT WSSI tersebut.

"Ya itu jalur hukum yang tepat, nanti kita lihat hasilnya. Dalam hal ini, ada penilaian hakim apakah prosedur penetapan (tersangka) sudah dilakukan atau yang lainnya," kata Guntur.

Dikatakan Guntur, proses di Kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap PT WSSI telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Meski demikian, Guntur mempersilakan sebagai tersangka seseorang mengajukan praperadilan.

"Sidang praperdilan ini kan menguji prosedur penyidikannya. Hal itu juga dilakukan untuk mencari kepastian hukum, agar bisa mengakomodir rasa keadilan," ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1992 ini.

PT WSSI ditetapkan tersangka kasus karhutla oleh Polda Riau pada September 2016. Penetapannya sebagai tersangka bersamaan dengan PT SSP. Namun bos perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit ini keberatan ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya mengajukan praperadilan.

Dari catatan Kepolisian, total lahan PT WSSI yang terbakar mencapai 80 hektar, dan mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan tahun 2005 dengan luas lahan mencapai 5.720 hektare. Areal yang terbakar terjadi sekira tahun 2015. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Siak, Riau, Umum, Lingkungan, Hukrim
wwwwww