PT Jatim Jaya Perkasa Gandeng Masyarakat untuk Dijadikan ”Tameng” agar Bisa Leluasa Buka Kebun di Lahan yang Dilindungi UU

PT Jatim Jaya Perkasa Gandeng Masyarakat untuk Dijadikan ”Tameng” agar Bisa Leluasa Buka Kebun di Lahan yang Dilindungi UU

Anggota Komisi A melihat peta perkebunan PT Ghandahera.

Sabtu, 04 Februari 2017 07:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - PT Jatim Jaya Perkasa anak perusahaan dari PT Agro Mandiri Semesta, grup dari PT Ghandahera Hedana (S&G) tidak pernah jera membuka perkebunan secara ilegal. Temuan tersebut terlihat saat inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Komisi A DPRD Riau di Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu). Dalam sidak, seperti ditulis GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, ditemukan bahwa perusahaan tersebut membangun kebun di atas lahan yang statusnya masih Hutan Produksi (HP). Ada 1.700 hektar lahan yang dikelola oleh perusahaan tersebut diduga tanpa dilengkapi dengan izin baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kaitannya dalam pelepasan kawasan. 

"Ini jelas ilegal karena di sini menurut peta, statusnya adalah Hutan Produksi. Jadi tidak boleh ada kebun disini, sebelum ada izin pelepasan kawasan dari KLHK," kata Anggota Komisi A DPRD Riau, Sugianto, menceritakan hasil sidak.

Modus yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa, menurutnya, adalah dengan menggandeng masyarakat untuk dibuatkan perkebunan pola KKPA. Namun sebenarnya, perusahaan yang menguasai perkebunan tersebut. Ini terbukti, dari total 1.700 hektar yang mereka kelola, hanya 700 hektar yang dibuat pola KKPA.

"Modus lama, mereka gandeng masyarakat. Tujuanya apa, ya kalau ada masalah masyarakat yang dimajukan. Faktanya juga, KKPA hanya 700 hektar, 1000 hektar lagi perusahaan yang menguasai," ucap Sugianto lebih lanjut.

Dalam sidak kemarin, seorang pria mengaku bernama Koko dan memiliki jabatan sebagai asisten lapangan mengakui perusahaanya mengelola lahan seluas 1.700 hektar. Namun dia tidak tahu soal status lahan seperti apa, karena dia tidak mempunyai kewenangan untuk menjelaskan.

Koko juga mengakui bahwa buah dari kebun mereka dibawa ke pabrik PT Ghandahera Hendana selaku induk perusahaan. "Kami bawa Ghandahera. Mereka induk perusahaan kita. Kalau mau jelas coba tanya ke kantor induk di Pekanbaru," tuturnya.

Fakta ini sedikit berbeda dari keterangan yang diberikan oleh PT Ghandahera. Karena di hadapan Tim Komisi A, General Manager PT Gandahera Hendana, Jendri, membantah PT Jatim Jaya Perkasa anak perusahaan dari PT AMS berada satu grup dengan perusahaan itu. "Bukan, itu bukan grup kami. Kami tidak enak kalau mengantarkan kesana karena bukan wilayah kami," sebut Jendri.

Sekertaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby lalu menghardik Jendri inkonsisten. Karena saat tim tiba di kawasan kebun yang beroperasi di tiga kecamatan yakni Uki di Pelalawan, Rengat Barat dan Lirik di Indragiri Hulu itu, pihak perusahaan mengakui bahwa AMS adalah bagian dari mereka. "Bapak ini bagaiamana, tadi pagi pas kami sampai, bapak akui AMS anak perusahaan. Sekarang katanya tidak," ujar politisi Hanura ini marah.

Suhardiman lalu menegaskan, secara adimistratif PT AMS dan Ghandahera seolah-olah terpisah. Padahal sebenarnya mereka masih dimiliki orang yang sama."Modusnya ya begini ini, KKPA, seolah tidak nyantol. Padahal yang punya juga PT Ghandahera Hendana, satu grup," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww