Home > Berita > Riau

Pemerintah Pusat Kantongi Data Ratusan Perusahaan Sawit yang Diduga Beraktivitas tanpa Izin di Riau

Pemerintah Pusat Kantongi Data Ratusan Perusahaan Sawit yang Diduga Beraktivitas tanpa Izin di Riau

Perkebunan kelapa sawit dan permukiman terlihat dari udara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, 29 April 2015. (foto: antara)

Sabtu, 04 Februari 2017 13:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memantau konsesi ratusan perusahaan tak berizin di sejumlah wilayah Riau. Kementerian LHK berjanji bakal segera mengambil langkah hukum untuk perusahaan yang menguasai hutan secara ilegal. "Prioritas kami adalah penegakan hukum," kata Direktur Jenderal Penindakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani, Jumat (3/2/2017), di Pekanbaru, dilansir potretnews.com dari tempo.co.

Ridho mengaku telah mengantongi data dari berbagai pihak baik itu pegiat lingkungan maupun data Panitia Khusus Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Dari data tersebut, banyak ditemukan kerugian negara cukup besar disektor pajak lantaran tidak memiliki izin dasar pengelolaan keben.

"Saat ini kami sedang melakukan pengecekan terkait laporan itu," ujarnya. Persoalan ini mengemuka saat Tim Pansus yang digawangi Komisi A DPRD Riau melaporkan sejumlah temuan mereka ke Tim Pencegahan KPK saat komisi antirasuah tersebut berkunjung ke Riau, Agustus 2016 lalu.

Sebagaimana laporan yang pernah diturunkan Majalah Tempo Edisi 4 Desember 2016 berjudul ”Dalam Sorotan Komisi Antikorupsi”, kepada KPK Pansus melaporkan perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, yang otomatis tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas negara. "Temuan kami, dari 4,2 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, 1,8 juta hektar tidak memiliki izin," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Ambi.

Suhardiman mengatakan, beragam persoalan ditemukan Tim Monitoring salah satunya, perusahaan perkebunan sawit yang mengelola hak guna usaha (HGU) tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari monitoring 510 perusahaan perkebunan sawit, 190 perusahaan tak miliki dasar membuka usaha perkebunan, yakni izin usaha budi daya perkebunan dan izin usaha perkebunan.

"Hasilnya, Pansus menghitung potensi keuangan negara yang tidak tertagih dari PPN,PPH, PBB perusahaan-perusahaan tersebut sekitar Rp 15 triliun," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww