Bapak Ini Datangi Polsek Tenayanraya Pekanbaru, Laporkan Seorang Pemuda yang Diduga Telah Cabuli Putrinya di Semak-semak Jalan Palembang Ujung

Bapak Ini Datangi Polsek Tenayanraya Pekanbaru, Laporkan Seorang Pemuda yang Diduga Telah Cabuli Putrinya di Semak-semak Jalan Palembang Ujung

Ilustrasi.

Sabtu, 04 Februari 2017 11:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pria, Th (40) mendatangi Polsek Tenayanraya, Pekanbaru, Riau, Jumat (3/2/2017) untuk melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial Ad (17) terhadap putrinya yang masih berusia 13 tahun. Berdasarkan laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, kasus pencabulan itu sendiri terkuak, Minggu (29/1/2017) lalu, saat Mawar (nama samaran) pamit untuk pergi belajar kelompok di rumah temannya, hingga pukul 15.00 WIB.

Usai belajar kelompok itulah, Ad yag merupakan pacar korban, datang menjemput dan menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun, ternyata itu hanya modus pelaku.
Bukannya mengantar korban pulang ke rumahnya, pelaku justru membawa korban ke semak-semak di Jalan Palembang ujung, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru. Di sana pelaku mulai melancarkan aksinya.

Dengan bujuk rayu, pelaku berusaha agar korban bersedia melayani perbuatan bejadnya. Tapi korban menolak. Tak terima, akhirnya pelaku memaksa korban agar mau berhubungan badan dengannya.
Setelah puas, lantas pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Saat itulah, korban menceritakan apa yang dialaminya itu kepada oran gtuanya.

Semula, orang tua korban berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena tak ada maksud dari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah korban akhirnya mengamil langkah hukum dan melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke polisi.

Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2017) membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan itu dan saat ini ditangai Polsek Tenayanraya.
"Laporannya sudah diterima, saat ini kasusnya sedang diselidiki. Sementara ini, korban, serta sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya. Jika terbukti, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak," ujar kasubbag. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww