Tak Dikenakan Status Kejahatan Perusahaan, KPK akan Buka Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum Terkait Lingkungan Hidup di Riau

Tak Dikenakan Status Kejahatan Perusahaan, KPK akan Buka Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum Terkait Lingkungan Hidup di Riau

Ilustrasi. (foto: internet)

Jum'at, 03 Februari 2017 11:49 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus membidik sejumlah kasus di bidang yang belum pernah diusut lembaga antirasuah itu. Kasus-kasus korupsi tersebut antara lain yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan infrastruktur pada 2017. Seperti ditulis laman liputan6.com yang dilansir potretnews.com, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan kasus ini terjadi di sejumlah wilayah. Bahkan sudah ada perkembangan dalam penyelidikan kasus korupsi di 17 provinsi terkait bidang-bidang itu.

"Untuk 2017, kami teliti dulu. Kemungkinan ada 17 provinsi menjadi progres. Fokus apa saja? Pertama kali berhubungan dengan ketahanan pangan termasuk pengurusan impor ekspor daging, kemudian masalah Bulog berhubungan dengan beras," sebut Basaria, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/2/2017).

Usai pertemuan dengan penggiat dan LSM antikorupsi di kota tersebut, dia juga menyatakan KPK akan fokus pada perkara Sumber Daya Alam. Baik itu terkait masalah kehutanan maupun pertambangan.

"Selain itu, infrastruktur juga menjadi fokus KPK pada periode ini. Meski kasus-kasus lain tidak berubah penanganannya. Bukan berarti yang lain tidak dikerjakan," kata perempuan jenderal polisi itu, seperi dilansir Antara.

Sementara, lanjut dia, kejahatan korporasi juga masuk dalam bidikan KPK pada tahun ini. Sebab dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah ada diatur tentang hal itu. Walaupun, KPK masih menunggu peraturan menteri yang mengatur hal tersebut.

"Mesti ada tata cara penanganannya dalam permen sehingga ada persamaan presepsi diatara penegak hukum dalam pelaksanaan penindakan terhadap kejahatan perusahaan," ujar Basaria.

Perempuan pertama menjadi komisioner KPK ini mengatakan KPK juga mencoba masuk ke dugaan korupsi yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

"Kita coba dulu, tapi kasusnya yang sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap, apakah bisa diterapkan unsur sepasal kejahatan perusahaan terhadap kerugian yang dilakukan para pengusaha bergerak di lingkungan hidup," beber Basaria.

Menurut dia, hal ini dilakukan mengingat ada beberapa kasus di Provinsi Riau terkait lingkungan hidup yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dikenakan UU Kejahatan Perusahaan.

"Kenapa saya katakan seperti itu? Kebetulan ada beberapa kasus di Riau, di situ ada perusahaan yang sudah mengikat dan dihukum tapi tidak dikenakan status kejahatan perusahaan. Tahun ini kami (KPK) akan masuk," tandas Basaria. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Lingkungan, Umum, Riau
wwwwww