Kasus Kematian Bali 18 Bulan Sita Perhatian Kak Seto: Mohon Polisi Terapkan Pasal Berlapis untuk Pimpinan Yayasan Tunas Bangsa...

Kasus Kematian Bali 18 Bulan Sita Perhatian Kak Seto: Mohon Polisi Terapkan Pasal Berlapis untuk Pimpinan Yayasan Tunas Bangsa...

Kak Seto (tengah) didampingi Ketua LPA Riau Ester dan Plt Kadissos Riau Fauzi Atan, Selasa (31/1/2017). (foto: goriau.com)

Selasa, 31 Januari 2017 13:07 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kasus kematian M Zikli, balita 18 bulan yang dititipkan di panti anak yayasan Tunas Bangsa, Kota Pekanbaru Provinsi Riau menyita perhatian banyak orang, salah satunya Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto. Dia meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Pekanbaru untuk menerapkan hukuman yang berat, sesuai dengan pelanggarannya terhadap pihak yang terlibat dalam kasus kematian M Zikli, dengan tujuan sebagai efek jera ke depannya.

"Kalau memang itu rawan terhadap pelanggaran hak anak dan dilakukan dengan sengaja, maka mohon kepolisian memberikan pasal berlapis untuk pelanggarnya," kata Kak Seto di sela-sela kunjungannya ke Dinas Sosial Riau, Selasa (31/1/2017) siang, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Kasus M Zikli, menurutnya bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, supaya lebih peduli dengan lingkungan sekitar, semisal panti-panti dan tempat berkumpulnya anak-anak. "Ayo sama-sama mengawasi, bila ada yang kurang wajar laporkan," sebutnya.

Sedangkan untuk Dinas Sosial sendiri ia berharap ke depan agar lebih memperketat pengawasan terhadap adanya panti ilegal, seperti kasus Yayasan Tunas Bangsa, yang belakangan diketahui sudah tidak memiliki izin.

Artinya, ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan, di mana Yayasan Tunas Bangsa masih bisa berjalan tanpa terpantau sedikit pun, bahkan terus meraup sumbangan dari donatur, sementara kondisi anak di situ tidak dirawat dan diperlakukan tidak sepantasnya.

Dalam agendanya di Pekanbaru hari ini, selain ke Dinas Sosial, Kak Seto yang didampingi Ketua LPA Riau, Ester beserta rombongan lainnya juga berencana melihat langsung kondisi panti tempat almarhum M Zikli dititipkan.

Seperti yang diberitakan tadi pagi, pemilik yayasan Tunas Bangsa berinisial LN alias Lili resmi menyandang status tersangka, setelah menjalani proses pemeriksaan cukup panjang di Mapolresta Pekanbaru, Riau. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Peristiwa, Umum, Pekanbaru
wwwwww