Home > Berita > Riau

Jadi Saksi Perkara Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Pakai Jurus Tidak Tahu

Jadi Saksi Perkara Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Pakai Jurus Tidak Tahu

Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir (paling kanan) menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Meranti Bangkit di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/1/2017). (foto: analisa)

Selasa, 31 Januari 2017 04:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/1/2017). Ada dua orang terdakwa dalam perkara ini, Nazaruddin MD, dan Prof Yohanes Umar. ‎Dalam kesaksiannya, Irwan lebih banyak menjawab tidak tahu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak sendirian, dia bersama dua orang saksi lainnya, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Hafizah dan Fauzan Rahman. Mereka bertiga ‎jadi saksi untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hibah Pemkab Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit, APBD 2011 silam.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan, Irwan Nasir menyebutkan saat pengalokasian dana hibah itu dilakukan, dirinya didatangi terdakwa Yohanes Umar, beserta tokoh adat, H Kazir, dan tokoh masyarakat, almarhum Sukirman.

"Saat itu mereka meminta dukungan untuk mendirikan universitas di Kabupaten Meranti. Dukungan kongkretnya berupa anggaran dana," kata Irwan, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Namun Irwan mengaku tak begitu paham terkait dukungan kepada yayasan perihal aset yayasan apakah sudah ada atau belum. ‎Irwan banyak menjawab tidak tahu dan tidak pernah saat dicecar hakim, hal ini membuat hakim sedikit meradang dan ketus.

"Saya tidak tahu aset YMB (Yayasan Meranti Bangkit) yang mulia," kata Irwan.

Namun Irwan mengakui belum pernah melakukan peninjauan terhadap bangunan yang disewa YMB untuk dijadikan universitas di Kabupaten Kepulauan Meranti. Irwan hanya menerima laporan hasil rapat dari terdakwa Prof Yohanes Umar, H Kazir dan Almarhum Sukirman.

"Belum pernah saya melakukan peninjauan ke bangunan yang akan dijadikan universitas itu. Rapat juga tidak pernah diundang. Tetapi saya terima laporannya," kata Irwan.

Menurut Irwan, Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti membentuk tim verifikasi untuk proses pencairan dan hibah bagi Yayasan Meranti Bangkit. Dikatakan Irwan, jumlah dana yang dicairkan, merupakan hasil kerja tim verifikasi tersebut.

"Dana yang diajukan itu besar, tidak mungkin langsung kami sanggupi. Jadi jumlah Rp 1,2 miliar itu dari hasil tim verifikasi yang dibentuk. Tetapi bukan saya yang mendisposisikan dana tersebut," ‎elak Irwan.

Meski Irwan berkilah, Hakim Ketua majelis Marsudin Nainggolan langsung memotong pembicaraannya. Hakim menasihati agar Irwan sebagai Bupati harus lebih hati-hati dan selektif dalam proses pencairan bantuan dana hibah. Sebab, dana tersebut memakan uang negara yang bersumber dari rakyat.

"Ke depannya, Anda harus lebih selektif lagi dalam memberikan bantuan kepada yayasan. Kalau tidak ya seperti inilah jadinya. (Akhirnya) kalau ditanya ngomongnya lebih banyak 'tidak pernah, tidak tahu," ketus hakim Marsudin.

Tidak hanya Irwan, dua saksi yang dihadirkan jaksa juga menggunakan jurus tidak tahu. Keduanya yakni Hafizah dan Fauzan Surahman. Hafizah merupakan mantan Ketua DPRD yang saat ini menjadi anggota DPRD Kepulauan Meranti, sedangkan Fauzan merupakan mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti.

Kedua saksi ini lebih memilih untuk menjawab tidak tahu saat dicecar hakim. Mereka berdua juga mengaku tidak tahu terkait namanya tercantum di dalam struktur kepengurusan YMB yang menerima dana hibah itu.

"Tidak tahu yang mulia. Awalnya KTP kami diminta sama H Kazir untuk dimasukkan ke dalam kepengurusan YMB. Selanjutnya kami tidak tahu. SK pun tidak ada kami terima," kata Hafizah diikuti anggukan rekannya, Fauzan.

Kekompakan kedua wakil rakyat yang menjawab tidak tahu itu membuat hakim Marsudin emosi. Hakim terlihat tidak percaya dengan alasan bupati Irwan Nasir dan dua anggota DPRD Kepulauan Meranti yang kompak tersebut.

"Masa kalian tidak tahu, sampai tokoh-tokoh masyarakat tidak tahu ada pembangunan universitas, itu suatu kebohongan. Masa ketua dewan dan anggota dewan tidak tahu," tanya Hakim Marsudin.

"Wakil rakyat biasanya gaungnya menggema besar. Ini malah tidak tahu sama sekali," tambah Marsudin.

Dalam sidang ini, terdakwa yang hadir hanya H Nazaruddin MD, sementara terdakwa Prof Yohanes Umar sedang dibantarkan. Dibantarkannya Prof Yohanes Umar, dengan alasan sakit.‎ Dalam kasus ini, terdakwa Prof Dr Yohanes Umar, selaku Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit, dan terdakwa H Nazaruddin MD, selaku Ketua Yayasan Meranti Bangkit.

‎Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2011, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar kepada Yayasan Meranti Bangkit. Dalam perjalanannya, pihak kejaksaan mencium telah terjadi dugaan korupsi. Oleh kejaksaan, diduga terdapat kerugian negara sekiar kurang lebih Rp 300 juta. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww