Home > Berita > Umum

Sejarah Imlek di Indonesia; Diizinkan Soekarno, Dilarang Soeharto dan Kembali Dibolehkan pada Era Gus Dur

Sejarah Imlek di Indonesia; Diizinkan Soekarno, Dilarang Soeharto dan Kembali Dibolehkan pada Era Gus Dur

Menurut penanggalan kalender lunar (kalender bulan), tahun Ayam Api 2568 Imlek akan dimulai sejak 28 Januari 2017 hingga 15 Februari. Ilustrasi/kaos berlambang ayam api.

Minggu, 29 Januari 2017 07:23 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kemarin, 28 Januari 2017, etnis Tionghoa di seluruh dunia merayakan Tahun Baru ke-2568 Imlek. Tak terkecuali etnis Tionghoa yang berdomisili di Indonesia. Namun di Indonesia, perayaan Imlek pernah dilarang dirayakan di tempat terbuka selama kurun waktu 30 tahun (1968-1999).

Dilansir dari liputan6.com, melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.

Seperti dihimpun liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat 27 Januari 2017, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan Imlek pada 2000, ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 itu.

Gus Dur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 tertanggal 9 April 2001, yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif atau hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya.

Baru pada 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional, dan mulai dilaksanakan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, persisnya mulai 2003. Sementara, ketika Republik Indonesia baru berdiri pada 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No 2/OEM-1946.

Pada Pasal 4 ditetapkan empat hari raya orang Tionghoa yaitu tahun baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu pada tanggal 18 bulan 2 Imlek, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu pada tanggal 27 bulan 2 Imlek.

Keturunan Tionghoa yang pertama kali mengusulkan larangan total untuk merayakan Imlek, adat istiadat, dan budaya Tionghoa di Indonesia kepada Presiden Soeharto sekitar 1966-1967, adalah Kristoforus Sindhunata alias Ong Tjong Hay.

Namun, Soeharto merasa usulan tersebut terlalu berlebihan, dan tetap mengizinkan perayaan Imlek, adat istiadat, dan budaya Tionghoa. Namun diselenggarakan hanya di rumah keluarga Tionghoa dan di tempat tertutup. Hal inilah yang mendasari diterbikannya Inpres No 14 Tahun 1967.

Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang pembatasan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa. Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Instruksi Presiden ini bertujuan mengeliminasi secara sistematis dan bertahap, atas identitas diri orang-orang Tionghoa terhadap kebudayaan Tionghoa, termasuk kepercayaan, agama dan adat istiadatnya.

Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa, termasuk Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, Pehcun, dan sebagainya dilarang dirayakan secara terbuka. Demikian juga tarian Barongsai dan Liong.

Tahun itu pula dikeluarkan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 dan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978.

Surat edaran itu berisi anjuran bahwa WNI keturunan yang masih menggunakan tiga nama, untuk menggantinya dengan nama Indonesia, sebagai upaya asimilasi. Hal ini didukung pula oleh Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa (LPKB).

LPKB menganjurkan tiga hal terhadap keturunan Tionghoa. Pertama, warga keturunan Tionghoa bersedia melupakan dan tidak menggunakan lagi nama Tionghoa.

Kedua, menikah dengan orang Indonesia pribumi asli. Ketiga, menanggalkan dan menghilangkan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa. Termasuk bahasa maupun semua kebiasaan dan kebudayaan Tionghoa dalam kehidupan sehari-hari, dan larangan untuk merayakan tahun baru Imlek.

Pemerintahan Soeharto dengan tegas menganggap keturunan Tionghoa dan kebiasaan, serta kebudayaan Tionghoa, termasuk agama, kepercayaan dan adat istiadatnya sebagai masalah yang harus diselesaikan secara tuntas.

Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang berada di bawah Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) menerbitkan tak kurang dari tiga jilid buku. Masing-masing buku setebal 500 halaman berjudul Pedoman Penyelesaian Masalah China.

Tak hanya itu, Soeharto juga mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 477/74054 tahun 1978 tertanggal 18 November 1978, tentang pembatasan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa.

Isi surat edaran tersebut antara lain bahwa pemerintah menolak mencatat perkawinan bagi yang beragama Khonghucu, dan penolakan pencantuman Khonghucu dalam kolom agama di KTP.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya penutupan dan larangan beroperasinya sekolah-sekolah Tionghoa pada 1965-an.

Kondisi tersebut juga menyebabkan terjadinya eksodus dan migrasi identitas diri sebagian besar keturunan etnis Tionghoa ke dalam agama Kristen, Buddha, bahkan Islam. Demikian juga seluruh perayaan ritual kepercayaan, agama, dan adat istiadat Tionghoa, termasuk perayaan tahun baru baru Imlek yang kian surut dan pudar.

Surat dari Dirjen Bimas Hindu dan Buddha Depag No H/BA00/29/1/1993 menyatakan larangan merayakan Imlek di Vihara dan Cetya. Kemudian Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) mengeluarkan Surat Edaran No 07/DPP-Walubi/KU/93, tertanggal 11 Januari 1993, yang menyatakan bahwa Imlek bukan merupakan hari raya agama Buddha.

Sehingga, Vihara Mahayana tidak boleh merayakan tahun baru Imlek dengan menggotong Toapekong, dan acara Barongsai.

Dicabut Gus Dur
Pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang pembatasan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa.

Dengan keluarnya Keppres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapat kebebasan menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya. Termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.

Imlek 2551 Kongzili pada 2000 Masehi, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) mengambil inisiatif untuk merayakan Imlek secara terbuka, sebagai puncak ritual agama Khonghucu secara nasional dengan mengundang Presiden Gus Dur.

Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2001 tentang penetapan hari raya Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif.

Pada saat menghadiri perayaan Imlek 2553 Kongzili, yang diselenggarakan Matakin pada Februari 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan mulai 2003, Imlek menjadi hari libur nasional.

Pengumuman tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek tertanggal 9 April. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Umum, Peristiwa
wwwwww