Jadi Tersangka OTT Saber Pungli, Sebagian Uang Hasil Pungli KTP dan KK Diduga Dipakai Oknum Pegawai Disdukcapil Pekanbaru untuk Beli Narkoba

Jadi Tersangka OTT Saber Pungli, Sebagian Uang Hasil Pungli KTP dan KK Diduga Dipakai Oknum Pegawai Disdukcapil Pekanbaru untuk Beli Narkoba

Ilustrasi.

Jum'at, 27 Januari 2017 17:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pascatertangkap tangan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Riau, berinisial Fh bersama istrinya Rt dan seorang petugas UPTD, Rm, oleh Tim Saber Pungli, Polresta Pekanbaru terus melakukan pengusutan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, mengatakan dalam kasus pungli tersebut, ketiganya Fh, Rt dan Rm ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pembuatan KTP dan KK tanpa prosedur dengan biaya Rp2 juta.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita melakukan penyidikan mendalam terkait aliran dana dari hasil pungli tersebut," kata kapolresta, Jumat (27/1/2017), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Selain itu, dengan hasil tes urine ketiganya yang ternyata positif mengandung methampethamine. Diduga ada indikasi, hasil pungli juga digunakan oleh Fh untuk membeli narkoba.

"Kita selidiki aliran dananya, diduga ada indikasi untuk narkoba. Yang jelas kita periksa lebih lanjut, karena ada beberapa orang lainnya yang diduga terlibat," papar kapolresta.
"Ini (Saber Pungli) sudah perintah Kapolda Riau, semua yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk anggota Polri juga," tegasnya.

Masih kata kapolresta, untuk ketiga tersangka, Fh, Rt dan Rm dikenakan pasal 95b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79a, dengan pidana enam tahun penjara. "Dendanya Rp75 juta," tukas kapolresta.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polresta Pekanbaru menangkap tangan oknum ASN Disdukcapil Kota Pekanbaru, berinisial Fh saat sedang membuat KTP dan KK tanpa melalui prosedur. Bahkan, istrinya Rt dan petugas UPTD berinisial Rm turut diamankan.

Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa tiga lembar KK asli, satu lembar fotokopi KK dan uang Rp2 juta yang diduga untuk pembayaran KTP dan KK tanpa harus melalui prosedur yang seharusnya.

Seorang wanita, Rt yang merupakan istri Fh diamankan, karena ikut membantu suaminya mencari orang yang akan menggunakan jasa suaminya, dengan syarat membayar uang Rp2 juta. Hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, Fh mengaku jika sudah menyelesaikan 17 berkas, dengan total Rp34 juta. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww