Residivis Begal Motor Modus Mengaku Polisi Ditangkap di Jalan Nelayan Rumbai Pekanbaru

Residivis Begal Motor Modus Mengaku Polisi Ditangkap di Jalan Nelayan Rumbai Pekanbaru

Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim saat ekspos pelaku perampasan mengaku oknum polisi, SS alias Rusman di Mapolsek Senapelan.

Senin, 23 Januari 2017 19:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pria pengangguran berinisial SS alias Rusman (24) ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan, Jumat (20/1/2017). Dia diduga melakukan perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai oknum polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dari laporan korbannya, Nopebrin (19), pada Rabu (18/1/2017). Langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku Rusman bersama seorang rekannya berinisial Dk.

"Kita langsung lakukan penggerebekan di tempat persembunyiannya, Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai, sekira pukul 07.00 WIB. Tapi, rekannya Dk berhasil melarikan diri," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Abdul Halim, Senin (23/1/2017).

Dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Halim menerangkan, berhasil meringkus Rusman, bersamanya turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor dan satu handphone yang diduga hasil kejahatan para pelaku.

"Pelaku berikut barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Senapelan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

"Setelah kita periksa, tak hanya kasus perampasan, pelaku Rusman juga terlibat kasus penjambretan pada Senin (9/1/2017) lalu di Kampungbaru, Kecamatan Senapelan," imbuhnya.

Kanit melanjutkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku Rusman yang ternyata juga merupakan residivis dalam kasus serupa, serta mencari tahu keberadaan rekan pelaku.

"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk proses hukum, kita terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww