Home > Berita > Riau

Kejati Riau Fokus Telusuri Transaksi Dugaan Pencucian Uang Senilai Rp270 Miliar dari PT BLJ Bengkalis ke Sejumlah Pihak

Kejati Riau Fokus Telusuri Transaksi Dugaan Pencucian Uang Senilai Rp270 Miliar dari PT BLJ Bengkalis ke Sejumlah Pihak

Ilustrasi.

Senin, 23 Januari 2017 07:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menyelidiki terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), perusahaan BUMD Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. "Iya, saksi-saksi juga sudah kita panggil, untuk tersangka belum," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, akhir pekan kemarin, dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Sugeng mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan alat bukti. Sekarang, penyidik tinggal mendalami ke mana aliran dana senilai Rp270 miliar tersebut. Bukan tidak mungkin, kasus itu bakal menyeret banyak pihak.

"Kita masih dalami, uang segitu ke mana saja (alirannya). Ini penting, siapa saja sih yang menerima aliran (dana) ini. Mungkin bisa banyak, bisa saja semua penerima aliran dana kena, seandainya bisa dibuktikan," bebernya di kantor Kejati Riau.

Alasan Sugeng fokus terhadap dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus PT BLJ tersebut sangat masuk akal, sebab nominalnya sangat besar. "Ini akan kita cari, kalau ada kita sita dan blokir," pungkas Sugeng.

Untuk diketahui, dana sebesar itu harusnya digunakan untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik di Bengkalis, namun justru disalurkan oleh PT BLJ ke sejumlah anak perusahaan.

Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama perusahaan berinisial YA dan staf ahli direktur AS. Keduanya sudah divonis bersalah di pengadilan. Selain mereka, tiga orang lainnya saat ini sedang dalam proses sidang. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww