Home > Berita > Riau

Pemprov Riau Gelontorkan Rp22 Miliar untuk Biaya Pencitraan di Media Massa pada 2017

Pemprov Riau Gelontorkan Rp22 Miliar untuk Biaya Pencitraan di Media Massa pada 2017

Ilustrasi.

Sabtu, 21 Januari 2017 15:50 WIB
Ishar D
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Tatkala rakyat menjerit dan banyak pegawai honorer yang diberhentikan yang menyebabkan tingginya angka pengangguran, ternyata Pemeritah Provinsi (Pemprov) Riau lebih fokus membesarkan diri lewat pencitraan di media massa. Tidak tanggung-tanggung anggaran pencitraan berupa publikasi media massa pada APBD 2017 mencapai Rp 22,156,731,610 atau Rp22,1 miliar.

Berdasarkan data yang diolah Forum for Budget Transparancy/Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 ditemukan anggaran-anggaran tak masuk akal yang dinilai tak efisien dialokasikan Pemprov Riau disaat rakyat menjerit.

''Kami menilai ini inefisiensi, karena katanya pemerintah daerah mengalami kesulitan anggaran, akan tetapi pemerintah Provinsi Riau justru masih menunjukkan pola pemborosan dalam merencanakan anggaran tahun 2017. Fitra Riau mencatat terdapat anggaran sebesar Rp1,03 Triliun yang dibelanjakan untuk 13 jenis kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap publik, termasuk dana pencitraan lewat media massa,'' kata Tarmidzi, Dvisi Informasi & Data Fitra Riau, dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Dalam keterangannya, Fitra menyatakan kekecewaan terhadap pemerintahan yang kini dikendalikan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Selain itu, Fitra juga kecewa dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak melakukan verifikasi dengan sebaik-baiknya.

Kementerian Dalam Negeri yang bertugas melakukan verifikasi atas rancanagan APBD pemerintah Provinsi Riau dinilai tidak serius dalam melakukan evaluasi. Faktanya, masih banyak anggaran yang dialokasikan secara berlebihan lolos dalam evaluasi tersebut.

Oleh karena itu, dikarenakan belum terlambat, maka Fitra Riau menyarankan kepada Gubernur Riau untuk melakukan evaluasi kembali atas perencanaan anggaran APBD tahun 2017. Memperketat anggaran perjalanan dinas serta anggaran – anggaran lain yang tidak perlu dilaksanakan tahun pada tahun ini. Gubenur Riau harus melakukan realokasi anggaran yang syarat dengan pemborosan tersebut untuk anggaran - anggaran yang lebih dibutuhkan kepada publik.

Sementara itu, secara terpisah, Ahli Pers Dewan Pers Oyos Saroso HN tatkala dimintai tanggapan terkait diskriminasi tarif iklan mengatakan, UU Pers tidak membedakan antara media cetak, televisi dan online.

''Di negara Republik Indonesia ini tidak ada UU Pers Cetak, UU Pers Online dan UU Pers Televisi. Semuanya sejajar dan berkekuatan hukum yang sama jika sudah memenuhi syarat sebagai media sesuai dengan UU dan peraturan yang ada,'' kata mantan wartawan The Jakarta Post itu, Sabtu (21/1/2017).

Dia berpendapat, kerja sama publikasi media massa yang menggunakan uang negara atau yang bersumber dari APBD dan APBN seharusnya dialokasikan untuk media massa yang sudah lolos verifikasi di Dewan Pers. Kalau diberikan kepada yang belum terverifikasi di Dewan Pers, dia meyakini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi karena pembayaran dilakukan dengan menabrak UU Pers serta turunannya (Peraturan Dewan Pers, Keputusan Dewan Pers, Surat Edaran Dewan Pers, dan lain-lain, red) otomatis ”menabrak” UU dan Peraturan Pemerintah (PP) RI lainnya seperti: UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

''Demi menjaga asas transparansi, asas legalitas dan asas akuntabilitas, pemerintah daerah di seluruh Indonesia sebaiknya membeberkan dengan transparan media massa mana saja yang mendapat dana tersebut. Tetapi datanya harus lengkap, tidak boleh sepenggal-sepenggal karena bisa disalahartikan. Dengan begitu, mulai sekarang dan ke depan kita semua lebih taat hukum dan perundang-undangan. Saya rasa tidak masalah diumumkan lewat media karena sekarang kan era transparansi, masyarakat boleh tahu dikemanakan saja uang rakyat tersebut,'' ujar Oyos Saroso sembari mengingatkan Dinas Kominfo atau biro/bagian humas pemprov/pemkab/pemkot agar meminta supervisi (pengarahan dan pendampingan) dari Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melakukan pendataan perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 15 angka 2 huruf g. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww