Hotel Kuansing di Telukkuantan Bagai ”Tak Bertuan”, Sering Jadi Tempat Pesta Sabu-sabu

Hotel Kuansing di Telukkuantan Bagai ”Tak Bertuan”, Sering Jadi Tempat Pesta Sabu-sabu

Ilustrasi. (internet)

Rabu, 18 Januari 2017 14:51 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Meski telah usai dibangun pada tahun 2014 silam, nasib Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) di Telukkuantan masih terkatung-katung. Sebab, hingga saat ini belum ada serah terima dari kontraktor kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Riau. Kosong dan tak dijaga. Begitulah kondisi terkini hotel yang megah tersebut. Momen inilah yang sering dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab.

Dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, beberapa waktu lalu perabotan di hotel ini banyak yang hilang. Tidak hanya menjadi sasaran pencurian, penginapan itu juga menjadi tempat favorit pesta narkoba. Terbukti, Selasa (17/1/2017) sore, polisi menangkap AB (35), warga Beringinjaya Kecamatan Sentajoraya.

Dia ditangkap saat memakai barang haram tersebut di dalam Hotel Kuansing yang kosong tersebut. Penangkapan tanpa ada perlawanan. Setelah diselidiki lebih dalam, ternyata AB mendapatkan sabu-sabu dari DS (28), warga Muara Langsat, Sentajo Raya.

Bersama para pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu-sabu, berikut dengan uang Rp400 ribu hasil transaksi barang haram tersebut.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIK MH, penangkapan itu berawal dari laporan warga tentang maraknya transaksi narkoba di Telukkuantan. Mendapat info tersebut, Satnarkoba Polres Kuansing langsung bergerak cepat.

"Setelah AB kita tangkap di Hotel Kuansing, dia mengaku mendapatkan barang dari DS. Hanya berselang beberapa jam, kita mengamankan keduanya," kata kapolres melalui Kasubbag Humas AKP G Lumbantoruan, Rabu (18/1/2017) pagi di Telukkuantan.

Keduanya, lanjut Lumban, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Lumbantoruan. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Hukrim, Umum, Kuansing
wwwwww