Home > Berita > Siak

MELAWAN LUPA: Taman Burung Ekowisata Mempura Kabupaten Siak Senilai Rp1,79 Miliar Terbengkalai dan Kini Bagai ”Sarang Hantu”, Kapolres: Kasusnya akan Dipelajari!

MELAWAN LUPA: Taman Burung Ekowisata Mempura Kabupaten Siak Senilai Rp1,79 Miliar Terbengkalai dan Kini Bagai ”Sarang Hantu”, Kapolres: Kasusnya akan Dipelajari!

Taman burung ekowisata di Mempura Kabupaten Siak senilai Rp1,79 miliar terbengkalai. (foto: potretnews.com/sahril ramadana)

Selasa, 17 Januari 2017 23:28 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Pembangunan taman burung yang tadinya diprogramkan untuk penunjang ekowisata di daerah Kabupaten Siak, Riau, kini terbengkalai. Pascadibangun pada tahun 2015 lalu, hingga kini bangunan yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat senilai Rp1,79 miliar itu tidak difungsikan.

BACA JUGA:

. Mengintip Proyek-proyek Berbiaya Miliaran Rupiah di Kabupaten Siak yang Terbengkalai, ”Tak Bertuan” dan Kini Jadi Sarang Kampret

Pantauan potretnews.com di lapangan, di sekeliling taman itu sudah ditumbuhi rumput dan semak belukar di sepanjang jalan masuk. Kondisi bangunan tampak bagai ”rumah hantu” karena bangunan tak terawat. Bahkan, jaring-jaring taman tersebut sudah banyak yang rusak. Sementara pada fisiknya, tampak dua unit bangunan bercat kuning tak terurus, terlihat dari lantai yang kotor dan WC yang tidak tersedia bak air.

Namun, informasi soal adanya laporan ke pihak kepolisian akibat terbengkalainya proyek fantastis itu, dibantah Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK. Dia mengatakan, hingga saat ini laporan terkait proyek taman burung itu belum masuk ke meja kerjanya.

"Berkas laporan terkait taman burung itu belum masuk. Hingga hari ini belum kita (kepolisian) tangani," katanya, kepada potretnews.com, Selasa (17/1/2017) di ruang kerjanya.

Hanya saja, kapolres tak menampik tentang kemungkinan kasus korupsi ditangani kepolisian di tingkat kabupaten/kota. Karena, saat ini institusi polisi menargetkan setiap tahun 2 (dua) kasus (korupsi) dapat ditangani kepolisian resort di setiap daerah.

"Terkait kasus korupsi, kita memang ditargetkan 2 kasus setiap tahunnya. Untuk itu kasus taman burung ini akan kita pelajari," sebutnya.

Senada dengan Kapolres Siak, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Polres Siak Ipda Resi Omlia menyampaikan, laporan terkait proyek taman burung tersebut belum ada hingga saat ini.

Bahkan untuk proses penyelidikan dia belum dapat memastikan kapan waktunya. "Masalah itu belum dapat kami tangani. Kemungkinan kea rah proses penyelidikan juga belum ada," ujarnya, saat ditemui di ruang Tipikor Polres Siak. ***

wwwwww