Nyolong di Pagi Buta, Pria Mabuk Digebuki Massa di Jalan Bukitbarisan Pekanbaru, Kawannya Berhasil Kabur

<i>Nyolong</i> di Pagi Buta, Pria Mabuk Digebuki Massa di Jalan Bukitbarisan Pekanbaru, Kawannya Berhasil Kabur

MI saat diamankan di Mapolsek Tenayanraya, Sabtu subuh tadi.

Sabtu, 14 Januari 2017 20:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Nekat mencuri di rental playstation (PS) pagi-pagi buta, seorang pemuda berinisial MI babak belur digebuki warga, Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, Riau, saat aksinya berhasil digagalkan, Sabtu (14/1/2017). Dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, kasus pencurian itu, bermula saat MI dan rekannya DP datang ke rental PS3 milik Rahmad (27), sekitar pukul 05.20 WIB. Saat itu, MI menunggu di sepeda motor, sedangkan rekannya DP masuk ke ruko dan langsung mengambil laptop di meja operator.

Namun, karena laptop tersebut sedang dicas dan saat ditarik menimbulkan suara gaduh, aksi nekat DP diketahui oleh sejumlah pemuda yang tengah bermain PS3 di TKP yang langsung mengejar kedua pelaku.

Panik dikerjar massa, MI tak bisa mengendalikan laju sepeda motornya dan terjatuh. Sedangkan rekannya, DP dengan sigap kembali beridiri dan berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

MI yang berhasil tertangkap, diikat warga di tiang telepon dan babak belur dihajar massa, sebelum akhirnya anggota piket Polsek Tenayanraya, menjemput pelaku ke TKP. Saat ini pelaku sudah diamankan berikut dengan barang bukti laptop.

"Dia (pelaku) mabuk, tak bisa ditanya. Di dalam tasnya ada celurit, kawannya yang kabur juga bawa parang," ujar salah seorang warga kepada petugas saat menjemput pelaku ke TKP.

Kapolsek Tenayanraya Kompol Indra Rusdi, menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku, serta mencari tahu keberadaan rekan pelaku yang berhasil kabur.

"Sudah kita amankan, sekarang masih pemeriksaan mendalam. Barang bukti kita amankan berupa laptop," kata kapolsek. "Untuk proses hukum, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman diatas enam tahun penjara. Rekan pelaku sudah kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran," ujarnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww