Sebelum Tembak Jodi Setiawan di Jalan Hasanuddin Pekanbaru, Pelaku Berencana Pakai Dukun dari Bengkalis untuk ”Menyantet” Korban

Sebelum Tembak Jodi Setiawan di Jalan Hasanuddin Pekanbaru, Pelaku Berencana Pakai Dukun dari Bengkalis untuk ”Menyantet” Korban

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat ekspos, seorang pria yang menjadi tersangka baru dalam kasus penembakan Jodi Oye, berinisial Wy alias Rama, Kamis siang (foto: goriau.com)

Kamis, 12 Januari 2017 20:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebelum menembak Jodi Setiawan alias Jodi Oye (21) di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (7/1/2017) malam lalu. Ternyata, Sat (29) sempat meminta bantuan orang pintar (dukun, red). Hal itu terungkap saat Wy alias Rama (30) memberikan keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu Sat merencanakan penembakan terhadap Jodi Oye.

Itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (12/1/2017) sore, saat ekspos di penambahan tersangka baru dalam kasus tewasnya Jodi Oye, pemuda warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

"Rama ini sudah mengetahui sejak awal niat St untuk menghabisi Jodi Oye, dan Ia sempat pergi ke Bengkalis untuk mencari dukun guna melancarkan niat St, tapi tidak jadi," kata Bimo, dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

"Karena tidak jadi, kemudian disusunlah rencana mengahabisi korban di Labersa. Tapi masih gagal, dan akhirnya berhasil dieksekusi di Jalan Hasanudin," imbuhnya.

Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam dan pemeriksaan intensif terhdap empat orang lainnya yang turut diamankan saat penangkapan St di Padangpanjang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Seluruhnya yang diamankan saat itu ada tujuh orang, termasuk Sat. Tiga di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka. Untuk empat orang lainnya masih di dalami kembali keterlibatannya," tuturnya.

Sesuai dengan hasil gelar, tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, Sat, Put dan Rama, masih kata Kasat, ketiganya dijerat dengan pasal yang sama. "Kita terapkan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," ujar kasat. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Pekanbaru, Umum, Peristiwa
wwwwww