Home > Berita > Riau

12 Atlet PON & 2 Paralimpian Peparnas 2016 Positif Doping, Seorang dari Riau

12 Atlet PON & 2 Paralimpian Peparnas 2016 Positif Doping, Seorang dari Riau

Panitia Besar (PB) PON XIX dan Peparnas XV/2016 Jawa Barat mengumumkan hasil tes doping para atlet dan paralimpian dalam konferensi pers.

Selasa, 10 Januari 2017 11:33 WIB
BANDUNG, POTRETNEWS.com – Panitia Besar (PB) PON XIX dan Peparnas XV/2016 Jawa Barat mengumumkan hasil tes doping para atlet dan paralimpian dalam konferensi pers di Ruang Sanggabuana Gedung Sate, Jl Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Senin (9/1/2017). Hasilnya, sebanyak 12 atlet PON dan 2 Paralimpian positif memakai doping. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) selaku Ketua Umum PB PON XIX dan Peparnas XV/2016 Jabar mengumpulkan hasil tes doping yang telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Anti Doping di New Delhi, India.

Turut mendampingi Aher, Wakil Ketua Umum KONI Pusat Inugroho, Ketua Bidang Kesehatan PB PON dan Peparnas Jabar Alma Lucyanti, serta perwakilan dari Lembaga Anti Doping Indonesia (Ladi).

Dikutip potretnews.com dari okezone.com, pada 29 September 2016 lalu telah dikirim sampel doping sebanyak 476 atlet PON. Hasilnya 464 atlet dinyatakan negatif dan 12 atlet positif. Kedua belas atlet ini berasal dari empat cabor, yaitu Menembak (2 atlet), Berkuda (1), Binaraga (8), dan Angkat Berat (1).

Mereka berasal dari kontingen Jawa Barat (4 atlet), Jawa Tengah (3), Bengkulu (1), DI Yogyakarta (1), Bangka Belitung (1), Kalimantan Timur (1), dan Riau (1). Sementara atlet atau paralimpian Peparnas, dari 130 sampel paralimpian yang dikirim sebanyak 128 sampel negatif dan 2 positif doping. Paralimpian ini dari cabor Atletik (1), Tenis Meja (1). Mereka berasal dari kontingen Jawa Barat dan Maluku.

Pengambilan sampel urine para atlet dan paralimpian ini dilakukan secara acak atau random. Atlet dan paralimpian yang diambil sampelnya adalah para pemegang medali emas dan perak dan pemecah rekor nasional.

”Terdapat zat terlarang dalam sampel darah olahragawan. Dengan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran tersebut di atas maka PB PON ke-19 dan Peparnas ke-15 Tahun 2016 Jawa Barat akan memberikan sanksi sesuai Pasal 9 Peraturan Anti Doping Indonesia 2015, diskualifikasi hasil perorangan,” ungkap Aher dalam konferensi pers tersebut.

Dengan hasil tes doping ini, mekanisme selanjutnya pihak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI selaku Dewan Pembina Ladi akan akan membentuk Dewan Disiplin. Melalui forum ini, para atlet yang terkena doping bisa melakukan pembelaan diri atau banding.

”Selanjutnya akan dibetuk Dewan Disiplin untuk memberikan ruang kepada para atlet untuk menyampaikan atau hiring – jadi ada mekanisme yang harus di tempuh, apakah bisa saja terjadi nanti ternyata dia menjadi ’tidak’ karena dengan alasan atau berbagai pertimbangan,” ujar Wakil Ketua Umum KONI Pusat Inugroho.

Para atlet juga diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan banding atas hasil tes doping tersebut. Apabila hasil tes telah final, prestasi mereka pun terancam melalui pencabutan medali dan bonus, serta sanksi empat tahun skorsing tidak bisa mengikuti berbagai event olahraga. “Kita tidak mentolelir prestasi dengan kecurangan. Dan satu hal penting lagi pembatalan medali tidak mengubah urutan Juara Pon dan Peparnas,” ujar Aher. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Umum, Sport
wwwwww