Home > Berita > Siak

Sejak Oktober 2016 hingga Kini, Blangko E-KTP di Kabupaten Siak Kosong, Kadis Dukcapil: Hanya Bersabar Satu-satunya Cara…

Sejak Oktober 2016 hingga Kini, Blangko E-KTP di Kabupaten Siak Kosong, Kadis Dukcapil: Hanya Bersabar Satu-satunya Cara…

Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak Rakhmansyah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (9/1/2017). (foto: potretnews.com/sahril)

Senin, 09 Januari 2017 15:45 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Siak, Riau, Rakhmansyah mengatakan, penyebab utama kekosongan blanko E-KTP di Kabupaten Siak dari bulan Oktober 2016 lalu hingga Januari 2017, karena lelang blanko belum dilaksanakan oleh pemerintah pusat. "Jalan keluar satu-satunya, kita (Disdukcapil Siak) hanya bisa menunggu hasil lelang tersebut. Walau sudah banyak masyarakat melakukan perekaman, hanya bersabar satu-satunya cara yang bisa kita lakukan, apalagi sampai hari ini belum terdengar hasil keputusan lelang tersebut. Biasanya lelang ini memakan waktu 1, sampai 2 bulan," kata Rakhmansyah kepada potretnews.com, Senin (09/01/2017) di ruang kerjanya.

Ia juga mengatakan, keterbatasan blanko yang diberikan pemerintah pusat ke Disdukcapil Siak, juga menjadi salah satu penyebab lambatnya pembuatan e-KTP tersebut.

"Kalau terkait blanko, sebenarnya kita tidak dapat berbuat banyak. Karena, penetapan itu 'gaungnya' pemerintah pusat. Kadang-kadang Disdukcapil Siak hanya diberikan 500 blanko per tahunnya, padahal kita mengajukan 10.000 lebih. Paling maksimal per tahun kita hanya diberikan 5.000 blanko," sebutnya.

Masih menurut Rakhmansyah, tahun 2017 ini persedian blanko prioritas di Kabupaten Siak ditiadakan. Pasalnya, surat keterangan pembuatan E-KTP dari Disdukcapil juga dapat dipergunakan masyarakat.

"Tidak seperti tahun 2016. Saat itu yang kita sediakan blanko prioritas, terutama untuk masyarakat yang berencana berobat ke luar negeri. Karena surat keterangan tersebut, juga dapat dipergunakan untuk pembuatan paspor," ucapnya.

Permasalahan keterbatasan blanko e-KTP, menurut dia, bukan hanya di Kabupaten Siak saja. Seluruh daerah di Indonesia juga mengalami permasalahan tersebut. Untuk menyikapi hal itu, Disdukcapil Siak menyurati pihak kecamatan dan desa, agar hal itu dapat disosialisasikan.

"Langkah yang kita lakukan untuk mengantisipasi hal ini, hanya menyurati pihak kecamatan dan desa, agar dapat membantu kita mensosialisasikan keterbatasan tersebut," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Siak, Umum, Pemerintahan
wwwwww