Pimpinan DPRD Bengkalis Segera Rapat untuk Tetapkan Ketua Sementara Pasca-penahanan Heru Wahyudi Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos

Pimpinan DPRD Bengkalis Segera Rapat untuk Tetapkan Ketua Sementara Pasca-penahanan Heru Wahyudi Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi (kiri) dalam sebuah rapat paripurna dewan, beberapa waktu lalu.

Rabu, 04 Januari 2017 23:29 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau segera menggelar musyawarah untuk menetapkan pimpinan sementara di lembaga tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi Ketua DPRD pasca ditahannya Heru Wahyudi oleh kepolisian daerah (Polda) Riau (hari ini sudah diserahkan ke jaksa, red).

Musyawarah tersebut sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis nomor 01 tahun 2014 tentang Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalis periode 2014-2019.

Kepala Bagian Humas DPRD Bengkalis Muhammad Fadhli sebagaimana dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com, Rabu (4/12/2016) mengatakan, untuk mengisi kekosongan ketua sementara harus mengacu pada aturan tersebut.

Tatib tersebut menjelaskan, jika Ketua DPRD Bengkalis berhalangan selama kurang dari tiga puluh hari, maka pimpinan DPRD Bengkalis akan mengadakan musyawarah.

"Jadi saat ini ada tiga wakil ketua sebagai unsur pimpinan di DPRD Bengkalis dan akan melakukan rapat untuk memilih salah satu pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas ketua DPRD yang berhalangan sementara," ungkap fadhli.

Namun menurut dia, setelah lebih tiga puluh hari, ketua DPRD masih berhalangan juga. Maka partai politik dari pimpinan DPRD tersebut, harus menunjuk salah satu anggota dewan dari partai itu untuk mengantikan tugas pimpinan tersebut.

"Ketua saat ini, Heru, berasal dari partai PAN. Jadi setelah 30 hari nanti, PAN harus menunjuk satu anggota dewan dari fraksinya untuk mengatikan sementara tugas Ketua DPRD Heru," kata dia. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis
wwwwww