Home > Berita > Umum

456 Penghuni Penjara di Riau Dapat Remisi Hari Natal

456 Penghuni Penjara di Riau Dapat Remisi Hari Natal

Ilustrasi.

Kamis, 29 Desember 2016 03:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak 456 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Riau mendapatkan remisi hari Natal. Seluruhnya mendapat remisi beragam dengan maksimal dua bulan kurungan. Rincian yang mendapat remisi yakni napi yang terjerat pidana umum sebanyak 407 orang, dan napi kasus pidana khusus sebanyak 49 orang. "Secara keseluruhan tahanan yang ada se Riau yang mendapatkan remisi sekitar 456 orang," kata Kasubbag Humas Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ecky, Rabu (28/12/2016), seperti dikutip potretnews.com dari merdeka.com.

Menurut Ecky, dari 49 napi perkara pidsus, sebanyak 44 napi memperoleh remisi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, dan lima Napi lainnya memperoleh remisi berdasarkan PP Nomor 28.

Dikatakannya, PP 99 Tahun 2012 menyebutkan syarat memperoleh remisi bagi terpidana perkara tindak pidana korupsi yang mengajukannya dan telah membayar biaya ganti rugi dan uang pengganti yang telah inkrach oleh pengadilan.

Namun demikian, perolehan remisi bagi para napi tidak membuatnya langsung bebas dari tahanan, atau hanya mendapat pengurangan hukuman saja. "Pengurangan masa hukuman yang diperoleh Napi tidak menghabiskan total masa hukuman mereka," tutur Ecky.

Proses pemberian remisi saat ini sudah mulai mengenakan sistem online. Seluruh lapas di Riau yang menerima usulan remisi dari napi meneruskannya kepada pengadilan tinggi, sebelum dilakukan sidang Tim Pengawasan Pemasyarakatan (TPP).

"Sistem yang kita pakai sekarang ini sudah mulai canggih, dengan online. Dengan sistem ini proses pengusulannya akan lebih cepat," ujar dia. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww