Lima Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pelalawan Dituntut Hukuman Berbeda

Lima Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pelalawan Dituntut Hukuman Berbeda

Ilustrasi.

Selasa, 20 Desember 2016 22:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Pelalawan, menjadi sidang tuntutan hari ini. Mereka disebut-sebut menyimpangkan dana bantuan untuk empat Raudathul Athfal (TK Plus) di Pelalawan. Dikutip potretnews.com dari merdeka.com, tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Yuriza Antoni dan Gina, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Editerial, Selasa (20/12/2016).

Kelimanya dituntut hukuman berbeda. Terdakwa Setiawati selaku Ketua Ikatan Guru Raudathul Atfhal Riau, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 240 juta atau subsider 2 tahun penjara.

Sementara empat terdakwa lain, yakni Yelfi Eriza selaki Kepala RA Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita selaku Kepala RA Ar Raudhah, Sardjuningsih selaku Kepala RA Al Muklisin, dan Mulyati selaku Kepala RA Al Faizien, dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing 50 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Berbeda dengan terdakwa Setiawati, keempat terdakwa itu tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.

Atas tuntutan itu, kelima terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan tanggal 3 Januari 2017 mendatang.

Mereka diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2013. Namun, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Masing-masing RA mendapat dana Rp 100 juta. Namun karena mengurus dana, terdakwa Setiawati meminta kepada yayasan membagi dirinya Rp 60 juta dan Rp 40juta untuk masing-masing yayasan.

Tahap pencairan di Bank Riau pada tanggal 27 Desember 2013 dan 30 Desember 2013. Dari pencairan itu, negara dirugikan Rp 240 juta dan dibebankan kepada terdakwa Setiawati.

Dalam proses penyidikan kasus yang telah sejak tahun 2015 ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah seorang saksi adalah Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan, yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan
wwwwww