Simak Pengakuan Pria 18 Tahun Ini, Tersangka Perusak ATM BNI Selatpanjang

Simak Pengakuan Pria 18 Tahun Ini, Tersangka Perusak ATM BNI Selatpanjang

Tersangka perusak ATM BNI Selatpanjang, NA (18) warga Handayani saat diamankan di Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.

Senin, 19 Desember 2016 16:16 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Polisi berhasil menangkap NA (18) Warga Jalan Handayani Selatpanjang, Riau, setelah terekam CCTv saat melakukan perusakan ATM milik BNI di Jalan Banglas Selatpanjang. Ia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. BERITA TERKAIT:

. Kurang dari 12 Jam Polisi Bekuk Perusak ATM BNI Selatpanjang

Menurut keterangan tersangka, perbuatan merusak ATM itu dilakukan sendiri. NA mengaku memang hendak mengambil uang yang ada di dalam ATM dengan cara membuka paksa brankas menggunakan sebatang linggis.

Saat beraksi Minggu (18/12/2016) malam pukul 22.15, NA hanya berhasil membuka tutup brankas, sementara pintu brankas yang menggunakan kode angka, sama sekali tidak berhasil dibukanya. Merasa kesal, NA akhirnya memecahkan beberapa fasilitas di dalam ATM seperti kotak pewangi ruangan, monitor mesin ATM, CCTv dan pintu kaca ATM. Atas aksinya, NA pun akhirnya ditangkap di kediamannya, Senin (19/12/2016) pukul 09.30 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Siregar mengatakan masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka. Apakah itu dilakukan dalam keadaan mabuk atau tidak.

Namun, kata Andi, menurut keterangan awal tersangka, aksi itu memang berniat hendak mengambil uang di ATM. Saat masuk, NA langsung merusak CCTV dengan linggis dan mengganggap CCTV itu tidak lagi berfungsi.

Kemudian, NA melancarkan aksinya dengan membuka paksa brankas. Pintu penutup brankas berhasil dibuka paksa menggunakan linggis. Namun, NA sepertinya kecewa karena brankas tidak bisa dibuka. Lalu, Ia memecahkan monitor mesin ATM, termasuk pintu kaca ATM.

"Kita masih mendalami, apakah pelaku beraksi dalam keadaan mabuk atau tidak," kata Andi Siregar seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Meranti, Umum, Hukrim
wwwwww