Sekelompok Warga Hadang Polisi Berantas Illegal Logging di Jembatan Teratakbuluh Kampar

Sekelompok Warga Hadang Polisi Berantas <i>Illegal Logging</i> di Jembatan Teratakbuluh Kampar

Ilustrasi.

Selasa, 13 Desember 2016 11:35 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Sekelompok masyarakat melakukan penghadangan terhadap polisi saat akan mengamankan dua unit mobil berisikan kayu hasil ilegal loging di jembatan Teratakbuluh, Minggu (11/12/2016). Kapolres Kampar Kombes Pol Edy Sumardy mengatakan aksi penghadangan yang melanggar hukum itu dilakukan sekelompok masyarakat tersebut untuk menggagalkan polisi yang ingin mengamankan dua unit mobil jenis Colt Diesel bermuatan kayu itu.

"Jadi sekira pukul 4.00 WIB itu anggota kami tengah melakukan pengintaian terhadap empat unit colt Diesel bermuatan kayu tepatnya di SPBU Simalinyang yang kendaraan tersebut tengah sedang berhenti," ucapnya seperti dikutip potretnews.com dari riauonline.co.id terbitan Selasa (13/12/2016).

Setelah mobil itu berjalan kemudian dihentikan oleh Polisi berpakaian preman dan membawa dua unit mobil tersebut ke Polres Kampar melalui jembatan Teratakbuluh.

"Saat melewati jembatan Teratakbuluh anggota kami dihadang oleh sekelompok masyarakat sehingga satu unit mobil bermuatan kayu tersebut mau tidak mau harus ditinggalkan. Sementara satu unit lagi dipaksa menuju ke Polres Kampar bersama dengan satu orang sopirnya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Beruntung, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil bermuatan 37 tual kayu bulatan ke Mapolres. Sementara supirnya, dapat dijerat Pasal 12 (e) Juncto pasal 83 ayat 1 (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Kampar, Umum
wwwwww