Terkuak! Sakit Hati Jadi Penyebab Pria Ini Tega Habisi Nyawa Wanita Teman Dekatnya di Kebun Desa Tukjimun Kemuning Inhil

Terkuak! Sakit Hati Jadi Penyebab Pria Ini Tega Habisi Nyawa Wanita Teman Dekatnya di Kebun Desa Tukjimun Kemuning Inhil

Hen, pelaku pembunuhan terhadap Misnah di Kebun Desa Tukjimun Kemuning Inhil.

Sabtu, 10 Desember 2016 18:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hn alias Hen mengaku tega menghabisi nyawa Misnah (42) karena kesal ditolak diajak menikah. Dia pun mengatur rencana untuk membunuh teman dekatnya ini dengan sepotong kayu, di kebun kelapa Desa Tukjimun, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, pada 2 Desember 2016 lalu. BERITA TERKAIT:

. Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan Membusuk di Kebun Kelapa Desa Tukjimun Kemuning Inhil Diringkus di Jambi, Pelakunya Teman Dekat Korban

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Sabtu (10/12/2016) siang mengatakan, antara korban dan pelaku ini adalah teman dekat. Diam-diam Hen ternyata menaruh hati, lalu mengajak Misnah menikah. Namun tawaran itu ditolak, sehingga pelaku dendam.

Dia pun kemudian merencanakan pembunuhan. "Korban dijemput pakai motor pelaku tanggal 17 November 2016 sore pukul 15.00 WIB, setelahnya dibawa ke lokasi (pembunuhan). Disitu korban dipukul pakai kayu di bagian kepala belakang hingga meninggal dunia," sebut Arry, seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian mengambil barang berharga milik Misnah dan menghilangkan identitas korban dengan maksud supaya jasadnya sulit dikenali bila ditemukan. Bahkan Hen juga sempat menutup jasad korban memakai pelepah sawit. Setelah itu ia melarikan diri ke Jambi.

Barulah dua pekan kemudian jasad korban ditemukan warga sekitar, yang awalnya mencium aroma menyengat. Setelah ditelusuri, ternyata itu sosok manusia. Sempat waktu itu polisi kewalahan mengidentifikasi, karena tidak ada satu pun ditemukan tanda pengenal atau ciri-ciri khusus.

"Titik terangnya ada warga yang melaporkan kehilangan. Lalu hasil visum dari tim dokter menyebutkan bahwa korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di kepala belakang. Kita mulai memeriksa saksi dan menyelidiki. Sehingga mengarah kepada si pelaku," imbuh kasat reskrim.

Delapan hari setelah jasad Misnah ditemukan, aparat berwajib akhirnya sukses meringkus Hen, di persembunyiannya, RT02/RW01, Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin, Kabupaten Batanghari, Jambi. Dari tangan Hen pula petugas menyita barang bukti atas kasus itu.

Atas perbuatannya, pria berumur 49 tahun ini pun terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Inhil
wwwwww