Belum Sempat Menikmati Hasil Jualan Sarang Walet Curian, 4 Pria Ditangkap Polisi Meranti

Belum Sempat Menikmati Hasil Jualan Sarang Walet Curian, 4 Pria Ditangkap Polisi Meranti

Tiga tersangka pencurian sarang walet yang ditangkap polisi, Jumat (2/12/2016) di Selatpanjang.

Minggu, 04 Desember 2016 23:57 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - 4 orang laki-laki terduga pelaku pencurian sarang walet di Jalan Utama Desa Tanjungsamak Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Satu orang tertangkap tangan, sementara 3 diantaranya ditangkap saat tiba di Selatpanjang. Penangkapan bermula ketika salah seorang tersangka, GC alias Akim warga Bagansiapiapi (Kabupaten Rokan Hilir), tertangkap tangan pemilik ruko sedang melakukan pencurian sarang burung walet, Rabu (30/11/2016), pukul 22.30 WIB. GC akhirnya diserahkan ke Polsek Rangsang, malam itu juga.

Hasil pengembangan dari tersangka GC, diketahui bahwa aksi itu tidak dilakukan sendiri. GC menyebutkan beberapa orang temannya yang lain. Setelah mengantongi identitas tersangka yang lainnya, polisi melakukan pengintaian.

Informasi dari warga sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, 3 orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) (teman GC, red) sedang menuju ke Selatpanjang menggunakan kapal pompong tujuan Tebun - Selatpanjang. Mendapat informasi ini Kapolsek Rangsang Ipda B Purba bersama anggota langsung berkoordinasi dengan Dan Posal Serka Iswandi untuk meminta bantu disiapkan speedboat.

Setelah speedboat dipersiapkan, Ipda B Purba dan beberapa anggota melakukan pengejaran. Sayang sekali, pengejaran tidak bisa dilanjutkan karena cuaca saat itu kurang baik.

Tak ingin target kabur begitu saja, Ipda B Purba memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Brigadir Rizki dan anggota Brigadir Markos yang saat itu melakukan pelatihan, untuk menangkap pelaku di Selatpanjang. Dibantu anggota Polres Kepulauan Meranti, polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku curat ketika kapal tambang dari Tebun tiba di Pelabuhan Segar Jalan Tebingtinggi Selatpanjang pukul 10.20 WIB.

Setelah diamankan, ketiga tersangka, ZA (26) warga Jalan Nusantara RT002 RW003 Desa Tebun Kecamatan Rangsang, KA warga Jalan Mentayan Kecamatan Batuampar Kabupaten Rohil, dan Mu (23) warga Desa Telukdalam Kecamatan Dumai, Kota Dumai, dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti. Selanjutnya, pukul 13.00 WIB ketiga terduga pelaku dibawa ke Polsek Rangsang guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rangsang guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Kapolsek Rangsang Ipda B Purba, Minggu (4/12/2016). ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww