Hati-hati, Kepala Kejaksaan Peringatkan Penerima Kucuran Bansos Pemkab Pelalawan

Hati-hati, Kepala Kejaksaan Peringatkan Penerima Kucuran Bansos Pemkab Pelalawan

Kajari Pelalawan Tety Syam.

Jum'at, 02 Desember 2016 21:11 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan peringatkan kepada para penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Provinsi Riau, yang tidak sesuai aturan untuk segera dikembalikan dananya. "Tolong kembalikan ke kas daerah," jelas Kepala Kajari Tety Syam memperingatkan. Ditegaskannya, peringatan ini disampaikan kepada seluruh organisasi atau badan hukum yang selama ini menikmati kucuran dana bansos dari Pemkab Pelalawan.

"Kita imbau kepada penerima bansos. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, tolong dikembalikan," tegasnya.

Tety Syam menjelaskan, pihaknya akan memberikan waktu bagi penerima dana bansos yang tidak sesuai aturan untuk segera mengembalikan dananya ke kas daerah. "Pengembalian dana atau kelebihan anggaran, tentunya dibarengi dengan niat baik penerima," tandasnya.

Menurut Tety Syam, peringatan tidak akan berlaku lagi apabila jaksa terlanjur telah melakukan penyelidikan terkait penyaluran anggaran bansos dari Pemda Pelalawan.

"Jangan sampai kita sudah melakukan penyelidikan. Tentu kita mengingakan dulu sejak sekarang untuk dikembalikan," ujarnya mengakhiri, kemarin. ***

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww