Home > Berita > Riau

Tetapkan secara Sepihak Makam Keramat di Desa Sinamanenek Kampar Jadi Cagar Budaya, LAM Riau Minta PTPN V Urus Kebun Saja

Tetapkan secara Sepihak Makam Keramat di Desa Sinamanenek Kampar Jadi Cagar Budaya, LAM Riau Minta PTPN V Urus Kebun Saja

Sebuah makam bertuliskan Makam Keramat Raden Udo Kusumo ditetapkan secara sepihak sebagai cagar budaya oleh PTPN V di Desa Sinamanenek.

Senin, 28 November 2016 09:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penetapan objek cagar budaya secara sepihak oleh PTPN V di Desa Sinamanenek Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang sebelumnya dituding mengaburkan sejarah oleh Ketua Perkumpulan Tapung Heritage Afrizal SAg, menuai protes. Kini, perusahaan perkebunan pelat merah itu mendapat reaksi dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Lembaga ini menyatakan bukan urusan PTPN V untuk menetapkan suatu cagar budaya.

"Apa dasar PTPN V menetapkan cagar budaya, apakah PTPN V memiliki bidang kebudayaan di perusahaannya," tandas Ketua Harian LAM Riau Al Azhar, seperti dikutip potretnews.com dari riaueditor.com.

Menurut Al Azhar, bukanlah urusan dan kewenangan dari PTPN V untuk menetapkan suatu situs cagar budaya, terlebih lagi tanpa penelitian sebelumnya. "Sebaiknya PTPN V urus saja kebunnya," papar Al Azhar lagi.

Diketahui, bahwasanya saat ini areal PTPN V masih bermasalah dengan masyarakat Sinamanenek terkait tanah ulayat yang digarap BUMN ini. Ada sekira 2000 hektar lebih tanah ulayat di Sinamanenek yang digarap PTPN V yang saat ini masih bermasalah.

Oleh karenanya, Al Azhar meminta perusahaan untuk menyelesaikannya. "Clean dan clear-kan masalah perampasan tanah ulayat itu," papar Al Azhar.

Saat ini di Provinsi Riau hanya ada 12 cagar budaya. Satu di antaranya yakni Mesjid Senapelan telah hilang status cagar budayanya. "Selain itu, belum ada penambahan lainnya," papar Al Azhar mengakhiri. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Umum
wwwwww