Home > Berita > Rohil

Melihat Tunaknya Pemkab Rohil Benahi Transportasi demi Penghargaan WTN untuk Kota Bagansiapiapi

Sabtu, 26 November 2016 08:31 WIB
Advertorial
melihat-tunaknya-pemkab-rohil-benahi-transportasi-demi-penghargaan-wtn-untuk-kota-bagansiapiapiSalah satu sudut jalan Kota Bagansiapiapi yang terlihat bersih.
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau melakukan sejumlah pembenahan transportasi, terutama di ibu kota kabupaten itu, Bagansiapiapi. Selain demi kenyamanan para pengguna jalan, juga untuk mengejar WTN. Setiap tahun Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) diperingati. Dalam peringatan itu terselip penghargaan untuk sejumlah daerah yang telah memiliki tata kekola transportasi yang baik. Pihak Kementerian Perhubungan menyebutkan Wahana Tata Nugraha (WTN). Semua daerah, tingkat provinsi sampai kabupaten berlomba untuk mendapatkan penghargaan yang bergengsi tersebut.

Begitu juga Rokan Hilir, Tim Penilai WTN sudah beberapa kali mendatangi Kota Bagansiapiapi, yang menjadi objek penilaian. Secara langsung, tim mengekspose hasil penilaiannya, terutama meminta pembenahan disana sini, agar sistem pelayanan transportasi di kota itu menjadi baik.

	https://www.potretnews.com/assets/imgbank/30112016/potretnewscom_sgkne_671.jpg
Salah satu kawasan di dalam Kota Bagansiapiapi yang perlu mendapat perhatian serius.

Setahun yang lalu, tim memfokuskan pembenahan pada terminal, tahun ini tim menyorot tidak ada angkutan umum, padahal itu sudah diamanatkan undang-undang.

Oleh sebab itu, untuk mengetahui, seperti apa kondisi pengelolaan transportasi di Kota Bagansiapiapi, perlu didalami hasil temuan Tim WTN dan pantauan lapangan. Lalu perlu diketahui bagaimana komitmen Pemkab Rohil dalam membenahi transportasi tersebut.

Dari kondisi saat ini, agar menjadi transportasi yang memenuhi standar, tentu harus ada pembanding, maka perlu ada perbandingan dari transportasi di daerah lain yang sudah baik. Setelah membandingkan, tentu akan bisa menjadi patokan untuk pembenahan ke depan.

Tim Wahana Tata Nugraha (WTN) 2015 tahap 2 dan 3 mendatangani Rokan Hilir untuk memberikan masukan dan penilaian kepada Pemkab Rohil. Salah satu yang menjadi sorotan tim, keberadaan terminal Bagansiapiapi.

“Terminal juga menjadi sorotan oleh tim. Kita tidak malu, tapi kenyataan seperti itu. Itu ke depan, perlu kita benahi kembali. Atas masukan-masukan oleh tim WTN tadi. Ada yang bocor-bocor atapnya akan kita benahi lah,” kata Bupati Rohil Suyatno, dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu lalu.

Pemaparan Tim WTN tahap 2 dan 3 di hadapan Pemkab Rohil akan di-follow up (ditindaklanjuti, red) secepatnya. ”Seperti marka-marka jalan yang belum dicat, mungkin zebra cross yang belum dicat, ada rambu-rambu yang belum diperbaiki, termasuk sarana dan prasaranan lainnya, itu harus kita benahi kembalilah,” tuturnya.

Tim tersebut menurut Suyatno akan kembali lagi ke Rohil untuk melihat kondisi akhir, sehingga diharapkan dukungan masyarakat, karena WTN tidak hanya tugas pemerintah dan instansi terkait saja.

“Salah satu contoh, masyarakat kita yang menggunakan kendaraan roda dua, inikan jarang sekali, tanpa menggunakan helm. Ini juga ada nilainya disitu. Makanya partisipasi masyarakat dalam mencapai WTN itu, ada didalamnya,” sebut Suyatno.

Tim Penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN) Tahap 2 dan 3 dari Kementrian Perhubungan akhir Agustus 2016 kembali mendatangi Rohil. Tim WTN Riau itu terdiri dari Endi Suprasetio, ST MSi (Ketua Tim), Budi Santoso SSiT MMTr, Yugo Antoro ST MMTr, Triana Nurria Pawening MSc, Evi Sudarma Putri SH, Ongki Hertawan AMd LLAJ SE, Roy Candra SSiT, Henry Tambunan SSos.

Mereka memaparkan hasil penilaiannya di Rokan Hilir. Paparan itu didengarkan Wakil Bupati Drs Jamiludin. Pemaparan hasil penilaian tahap 2 dan 3 dilakukan Ketua Tim Penilaian Kementrian Perhubungan, Endi Suprasetio ST MSi terkait Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2016, dimulai tahapan kegiatan.

Tahap I, administrasi menyangkut perencanaan, pendanaan, kelembagaan dan perundang-undangan, sumber daya manusia, angkutan, prasarana, lalu lintas, lingkungan (provinsi). Tahap II, teknis dan operasional, sarana, prasarana, lalu lintas, pelayanan kepada masyarakat (akademisi, provinsi dan pusat). Tahap III, komitmen (political will) kepala daerah, penilaian kebijakan dan komitmen pemeritah daerah dalam pengembangan dan pembangunan transportasi perkotaan.

Jenis-jenis penghargaan, Sertifikat WTN, Plakat WTN, Piala WTN, Piala WTN Kencana, Piala WTN Wiratama, Piala WTN Wiratama Kencana, Piala WTN Kategori Lalu Lintas, Piala WTN Kategori Angkutan. Materi penilaian, meliputi penilaian lapangan, terdiri dari sarana angkutan umum, prasarana LLAJ, disiplin lalu lintas, pelayanan masyarakat (PKB).

Untuk sarana angkutan umum, indikator penilaian, penampilan, papan trayek, tanda/nama perusahaan, jenis trayek, seragam pengemudi, identitas pengemudi, daftar tarif, kaca film, load factor, sarana angkutan umum dalam trayek. ”Kondisi, tidak ditemukan adanya angkutan umum perkotaan di Kabupaten Rokan Hilir,” ucapnya.

Menurunnya peran angkutan umum perkotaan sebagai masalah utama angkutan umum, padahal sesuai pasal 139, UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ayat (3) menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota, disusul ayat (4), Penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada pasal 185, UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, (1) Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Disusul Peraturan Menteri Perhubungan No 81 Tahun 2011, SPM di bidang perhubungan di kabupaten/kota, pelayanan angkutan umum, prasarana angkutan umum, perlengkapan jalan, PKB, keselamatan dan SDM Perhubungan.

Tim menemukan angkutan umum tidak resmi, becak motor dan ojek tidak diatur dalam Undang-Undang 22/2009 sebagai jenis angkutan umum. Lalu bagaimana hasil pemaparan tim terkait prasarana LLAJ, indikator penilaian, ruang milik jalan, permukaan jalan, fasilitas pejalan kaki, fasilitas penyeberangan pejalan kaki, terminal, tempat pemberhentian bus/halte, parkir di badan jalan, marka, rambu, APILL dan simpang prioritas.

Ruang milik jalan, tim melihat Jalan Kecamatan, Jalan Perwira dan Jalan Riau mempedomani bagian-bagian jalan (PP No. 34/2006 pasa 33). ”Jalan Kecamatan, sebagian permukaan Jalan Kecamatan rusak dan tergenang air, saat ini sedang dilakukan overlay (perbaikan) permukaan jalan, perlu ada perbaikan geometri jalan dan saluran drainase. Persimpangan Jalan Kecamatan Batu 6, terdapat pedagang kaki lima di ruang milik jalan (rumija), tidak membiarkan pemanfaatan jalan diluar kepentingan lalu lintas, kecuali untuk hal-hal tertentu berdasarkan izin,” ungkapnya.

Fasilitas pejalan kaki di Jalan Kecamatan dan Jalan Perwira, dalam kondisi baik dengan kelandaian yang sesuai, penempatan pot diluar fasilitas pejalan kaki, perlu dilakukan perawatan secara berkala fasilitas pejalan kaki.

“Permukaan fasilitas pejalan kaki mulai rusak, penghijauan difasilitas pejalan kaki, perlu dilakukan pelebaran pejalan kaki sehingga pejalan kaki dapat menggunakan fasilitas pejalan kaki dengan nyaman, perlu dilengkapi dengan fasilitas penyandang cacat berupa ubin berpola (guilding block),” ujar anggota tim sambil mencontohkan fasilitas pejalan kaki di Surabaya dengan fasilitas pejalan kaki terpisah dari ruas jalan, kesesuain lebar, tidak terdapat benda-benda yang dapat menganggu fungsi fasilitas pejalan kaki, kelandaian fasilitas pejalan kaki baik.

Menyangkut fasilitas penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) di Simpang KecamatanBatu Enam, depan terminal sekapur sirih, fasilitas penyeberangan orang (zebra cross) baik, perlu dilengkapi rambu peringatan serta petunjuk penyeberangan, perlu dilakukan pengecatan ulang pada zebra cross yang mulai pudar.

Tim kembali menyinggung Terminal Sekapur Sirih. ”Terminal perlu dilakukan perkerasan pelataran dan pemarkaan, perlu dilakukan pembatasan terminal angkutan barang dan penumpang, perlu dilengkapi dengan pos kesehatan, ruang tunggu penumpang, jalur keberangkatan/kedatangan,” paparnya.

Kemudian menurut tim, tempat pemberhentian/halte, kondisi yang ada kurang baik, belum dilengkapi rambu petunjuk halte, nama halte, dan papan petunjuk trayek dan tempat sampah, direkomendasikan, perlu dilakukan perbaikan dan pemasangan nomor dan nama halte, papan trayek angkutan yang melintas, papan informasi dan tempat sampah dan penerangan.

Rambu papan nama jalan untuk jalan utama perlu dilengkapi dengan papan nama jalan yang sesuai dengan PM. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas (dasar rambu berwarna hijau) dengan memberikan contoh tempat pemberhentian/halte Kota Jepara. Halte sesuai dengan lokasi penempatan yang disertai rambu bus stop dan tersedia tempat duduk, tempat sampah, serta papan informasi trayek.

Parkir di badan jalan, kantong parkir (kawasan pusat kegiatan), petugas beseragam, rambu tarif parkir. “Parkir on street sudah dilengkapi dengan rambu parkir, papan petunjuk parkir dan tarif parkir, namun belum dilengkapi dengan marka parkir,” sebutnya.

Aturan parkir di rumija berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fasilitas parkir di rumija diperuntukkan untuk sepeda bermotor dan kendaraan bermotor, fasilitas parkir di rumija dilengkapi paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif dan waktu.

Penyelenggara parkir wajib mengganti kerugian, kehilangan atau kerusakan kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggara parkir dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (Badan Hukum Indonesia) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Marka di Jalan Kecamatan Batu 6, sebagian kondisi marka tengah mulai pudar, marka tepi seharusnya berwarna putih, kecuali marka larangan parkir, untuk marka yang sudah mulai pudar, perlu pemarkaan ulang. Rambu, baik, ada yang sudah usang, rambu harus sesuai material, bentuk, ukuran, ketinggian dan lokasi penempatan. Diperlukan perawatan rambu yang rusak dan pudar.

Tim juga memaparkan penempatan rambu bundaran, rambu bundaran ditempatkan pada ruas jalan sebelum bundaran dan pada bundaran dengan menghadap arah lalu lintas.

Penerangan jalan umum, lampu penerangan jalan umum sudah tersedia dan menggunakan tenaga surya (solar cell). Simpang APILL, kesesuaian lokasi keberadaan tiang dan pelindung APILL baik, simpang prioritas, ada yang sudah memiliki rambu dan masih ada yang belum dilengkapi dengan marka prioritas. Terdapat 2 rambu yang berdekatan, perlu diperbaiki, jarak antar rambu seharusnya 20-50 meter.

Sementara itu terkait disiplin lalu lintas, indikator penilaian, kedisiplinan pengemudi angkutan umum (angkot/angdes), kedisiplinan pengemudi kendaraan tidak bermotor kedisiplinan pengemudi angkutan pribadi, kedisiplinan lalu lintas kendaraan roda-2, kedisiplinan lalu lintas kendaraan roda-4, kedisiplinan pengguna jasa angkutan umum, kedisiplinan lalu lintas pejalan kaki.

Kedisplinan pengemudi angkutan umum, tidak ditemukan angkutan umum yang beroperasi, kedisplinan lalu lintas kendaraan roda-2, ada pengemudi tidak menggunakan helm dan melawan arus dan juga ada menggunakan helm dan menyalakan lampu utama di siang hari. Disiplin lalu lintas pejalan kaki dinilai baik, pejalan kaki sudah berjalan ditrotoar dan menyeberang di zebra cross dan masih ada yang tidak baik, pejalan kaki berjalan tidak pada trotoar.

Dalam pada itu, pelayanan masyarakat (PKB) dengan indikator penilaian, keberadaan dan kondisi peralatan PKB mekanis, operasional peralatan PKB mekanis, penggunaan peralatan PKB mekanis, pelataran parkir kendaraan, petugas menggunakan seragam/atribut, petugas menggunakan helm penguji, waktu pengurusan hasil uji, keberadaan calo.

“Pengujian kendaraan bermotor, dari 7 alat uji yang ada, hanya 3 yang berfungsi, untuk itu agar segera merealisasikan usulan perbaikan alat uji. Petugas uji perlu dilengkapi dengan alat keselamatan kerja. Perlu ditingkatkan dengan menerapkan pelayanan pengujian berbasis teknologi informasi,” katanya dengan memberikan contoh Jember, Lumajang dan Kota Surabaya.

Setelah mendengar pemaparan Tim WTN dengan penekanan belum adanya angkutan umum, Plt Kadishubkominfo Rahmatul Zamri menyatakan, Bagansiapiapi merupakan kota kecil, kalau diambil titik tengah di kantor (lama) bupati, hanya memiliki radius 3 km, sehingga perlu angkutan umum yang sesuai dengan kondisi kota.

“Bahkan saya berpikir, ada jenis kendaraan baterai gitu kan, saya pernah lihat di Filipina, mereka angkutan kotanya pakai tenaga baterai itu. Itu sangat efisien dan ramah lingkungan. Ini perlu semacam uji, perlu diuji dulu, apakah secara teknis memungkinkan,” katanya. Namun untuk usaha angkutan dengan jumlah penumpang yang terbatas serta kendala lain, dinilai tidak ekonomis, sehingga pengusaha angkutan akan mengalami kerugian.

“Cuma harus disubsidi memang, kalau kita mau membuat angkutan umum di Bagan ini, ini harus kita pikirkan juga kan, karena dengan sistem keuangan kita yang sekarang ini, dengan anggaran APBD yang jauh turun,” tutur dia.

Namun dia berjanji akan membenahi sistem transportasi, jalan harus bagus, rambu-rambu ditata dengan baik. “Seperti tadi kita lihat, hasil pemaparan tadi, jalan pejalan kaki, mungkin kecil, kurang layak, tapi memang ruang jalan kita memang kecil. Tapi harus kita benahi betul seefisien mungkin, pejalan kakinya aman, arus lalu lintasnya lancar,” ujarnya.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/30112016/potretnewscom_f6yy2_672.jpg
Wakil Bupati Drs Jamiludin (kanan) menyerahkan cenderamata kepada Tim Kementerian Perhubungan, belum lama ini.

Wakil Bupati Drs Jamiludin menyatakan, Kabupaten Rokan Hilir sudah dua kali mengikuti penilaian kinerja penyelenggaraan transportasi, sehingga mungkin dari penilaian Tim Kementerian Perhubungan masih banyak hal-hal yang harus dibenahi terkait permasalahan transportasi di Rokan Hilir.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menurutnya senantiasa berusaha membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan kinerja operasional sistem transportasi perkotaan. Dia berharap penghargaan Wahana Tata Nugraha yang diberikan Presiden Republik Indonesia kepada pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dapat kembali diraih tahun ini.

Pemberian penghargaan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan transportasi di kawasan perkotaan yang handal, berkelanjutan dan menjamin kesamaan hak pengguna jalan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam disiplin berlalu lintas sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.

Penghargaan WTN bukanlah suatu tujuan, tapi merupakan sebuah proses. Dan penghargaan ini bukan merupakan prestasi serta merta dan bukan hasil karya dan hasil kerja individu atau perorangan. Tapi penghargaan WTN merupakan hasil kerjasama sebuah tim dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga senantiasa berkomitmen untuk terus membangun dan membenahi sarana prasarana infrastruktur transportasi di Kabupaten Rokan Hilir agar tertata rapi guna melayani kebutuhan transportasi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga berharap dukungan dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia terkait program-program penataan transportasi yang baik, karena untuk dapat meraihnya dibutuhkan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan instansi terkait serta masyarakat. (adv/pemkab)

Kategori : Rohil, Umum, Pemerintahan
wwwwww