Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana di Inhil Dilaporkan ke Kejaksaan

Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana di Inhil Dilaporkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

Rabu, 23 November 2016 12:37 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Ari mengakui adanya laporan masyarakat Inhil terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat. Dalam waktu satu pekan dua perwakilan warga di dua Kecamatan di Kabupaten Inhil telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat masuk ke kejari setempat.

"Laporan itu betul, tapi saya lagi ikut pendidikan, dan atasan belum ada memerintahkan untuk memberikan informasi yang lebih," katanya. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Mustofa enggan ditemui saat ingin dikonfirmasi dengan alasan sesuai perintah presiden.

"Kata bapak, sesuai perintah presiden, tak bisa memberikan komentar sebelum kasus berlanjut," tutur Staf Kepala Kejari Inhil.

Untuk diketahui, dugaan indikasi korupsi bantuan bencana angin puting beliung yang diserahkan kepada masyarakat Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil pada tahun 2015, dilaporkan ke kejari pada hari Kamis (17/11/2016) lalu.

‎Rombongan masyarakat yang terdiri dari perwakilan korban angin puting beling yakni ketua RT 07 Desa Bekawan mendatangi Kejari Inhil yang didampingi LSM dan laporan tersebut sudah diterima staf kejari. Dalam‎ laporan tersebut masyarakat mempertanyakan jumlah aliran dana bantuan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima.

"Kami ingin mempertanyakan hak-hak dan kami ingin tau kejelasan dananya," tutur Ali salah satu perwakilan yang hadir.

Korban bencana alam angin puting beliung di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah tahun ‎2014. Berdasarkan temuan data Tim Investigasi Komite Independen Pemantau Aspirasi (Kipas) terdapat bantuan rumah layak huni sejumlah 38 unit dengan jumlah Rp 1.900.000.000 yang ditampung dalam APBD TA 2015.

‎Sementara kenyataan di lapangan, kenyataan masyarakat menerima pencairan dana pada tahun 2015 sebesar Rp 489.850.000 yang dibagikan dalam 2 kategori. Untuk rusak berat Rp 417.600.000 dan rusak ringan Rp 72.500.000, , begitu terdapat dugaan tindak pidana korupsi Rp 1.410.150.000.

‎Sedangkan di Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil mengalami hal yang serupa, namun dalam segi bentuk yang berbeda.

Salah satu masyara‎kat Pasar Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang bernama Anawik juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada titik distribusi raskin di Kecamatan Reteh ke Kejari Inhil dengan jumlah distribusi 322.560 kg per tahun. Dari total distribusi keseluruhan Kecamatan se-Inhil dengan jumah 4.961 kg tahun 2016 pada Senin (21/11/2016)

Ha‎l tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negri tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah. Sesuai dengan 6 poin pelayanan publik tentang penyaluran beras miskin. Atas dasar dugaan tersebut, Anawik mengungkapkan bahwa sesuai dengan bukti, realisasi penyaluran raskin diduga tak sesuai dengan pedoman umun raskin.

Sehingga menimbulkan mark up harga raskin di titik distribusi yang dilakukan pihak swasta yang ditunjukkan oleh kecamatan yang mencapai Rp 500 sampai Rp 1000 per kg.‎ Harga tebus raskin sampai di rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) berkisaran Rp 3000 hingga 3500 per kg. ***

Kategori : Hukrim, Peristiwa, Umum, Inhil
wwwwww