Home > Berita > Inhil

Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Kateman Inhil Terbongkar Gara-gara ”Nyanyian” Seorang Pelaku yang Cuma Dapat Komisi Rp50 Ribu

Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Kateman Inhil Terbongkar Gara-gara ”Nyanyian” Seorang Pelaku yang Cuma Dapat Komisi Rp50 Ribu

Sindikat pencurian sepeda motor diamankan di Mapolsek Kateman.

Jum'at, 18 November 2016 11:05 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN POTRETNEWS.com - Tim Opsnal Polsek Kateman Kabupaten Indragiri hilir (Inhil), Provinsi Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang tergabung dalam sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (16/11/2016). Dari data yang diperoleh di kepolisian, penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan laporan Her (46) seorang warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman, pada 15 November 2016.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (15/11/2016) sekira pukul 17.30 WIB datang melapor ke Polsek Kateman, seorang warga yang mengaku kehilangan sepeda motor.

BACA JUGA:

. Coba Lawan Polisi saat Ditangkap, Pencuri Motor di Pekanbaru Ditembak

"Pencurian sepeda motor Yamaha Mio BM 2229 GR warna biru terjadi di Gang Komar Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman pada Senin (8/11/2016) sekira pukul 08.00 WIB dan baru dilaporkan korban pada Selasa tanggal 15 November 2016 pukul 17.30 WIB.

Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kateman Kompol Bainar SH MH memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban itu diduga dipakai oleh Diki (21) yang beralamat di Gang SMAN 1 Kateman Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman," imbuhnya lagi.

Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek Kateman Kompol Bainar SH, MH mengamankan Diki (21) di Parit 6 Kelurahan Bandarsri Gemilang beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor milik korban Her (46), dan saat dilakukan penangkapan Diki tidak melakukan perlawanan.

Dikatakannya lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Diki dan ia menerangkan bahwa sepeda motor itu dibelinya dari Ijal (26) yang beralamat Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja.

"Pada hari Rabu, tanggal 16 November 2016, pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kateman berhasil mengamankan Ijal dan setelah dilakukan kembali pemeriksaan. Terungkap saat itu, bahwa dia hanya ikut serta menjualkan sepeda motor itu kepada Diki seharga Rp. 2.500.000.- dan dia hanya memeperoleh komisi Rp. 50.000.-," paparnya.

Ijal (26) pun menyebutkan, sambungnya lagi, bahwa pelaku dari pencurian tersebut adalah Cege (28) yang beralamat di Jalan Tunasmekar, Kelurahan Tagaraja.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kateman kembali bergerak dan menangkap Cege dan saat diinterogasi ia mengakui aksinya itu dilakukan bersama sama dengan Igun (20), alamat Parit 5 Kampung Nelayan, Kel. Bandar Sri Gemilang," paparnya.

Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Kateman pada pukul 11.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman akhirnya berhasil menangkap tersangka terakhir yang bernama Igun.

Saat ini 4 orang pelaku beserta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru BM 2229 GR, nomor mesin MH328D305AK269184, Noka 28D2270669, dan STNK motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Kateman. ***

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww