Home > Berita > Riau

Said Saqlul di Sidang Suap APBD Riau: Ada Tulisan Tangan Pak Annas tentang Jumlah Nominal dalam Setiap Amplop

Said Saqlul di Sidang Suap APBD Riau: Ada Tulisan Tangan Pak Annas tentang Jumlah Nominal dalam Setiap Amplop

Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap APBD Riau dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus, Selasa (15/11/2016) siang.

Selasa, 15 November 2016 16:19 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala BPBD Riau, Said Saqlul, Selasa (15/11/2016) siang turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap APBD Riau, dengan terdakwa Suparman selaku Bupati Rokan Hulu (Rohul) Nonaktif dan Johar Firdaus sebagai mantan Ketua DPRD Riau. Tidak seperti Suwarno yang acap menjawab tidak tahu dan lupa, Said yang ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK justru lebih terang-terangan. Di depan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandoko dia menceritakan semua runut kejadian. Walau ada sebagian diantaranya yang ia tidak ingat lagi.

BERITA TERKAIT:

. Keterangannya dalam Sidang Suap APBD Riau Berbelit-belit, Suwarno Membuat Hakim Kesal: Saudara Takut Sama Orang atau Allah?

"Uang Rp500 juta dari kita (BPBD) Riau ini adalah anggaran bencana. Pak Annas minjam. Saya tidak bertanya untuk apa. Setelah uang ada, itu diserahkan ke Suwarno. Kondisinya sudah diamplop-amplopkan," kata Said Saqlul. "Pakai amplop ini Pak Annas yang suruh," imbuhnya, sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Said tidak ingat berapa jumlah amplopnya. Dia mengatakan kalau saat itu Pak Annas yang menulis (tulisan tangan, red) catatan tersebut. Tertulis di catatan tersebut sejumlah nominal yang harus diisi di dalam amplop, yakni Rp20 juta, Rp15 juta dan Rp10 juta.

"Kata Pak Annas, kalau sudah dimasukkan uang Rp500 juta ke dalam amplop sesuai petunjuk (catatan, red), itu catatan dibuang (disobek, red). Saya tidak ingat lagi berapa jumlah amplop uang berisi Rp20 juta dll itu," lanjut dia dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat ditanya apakah amplop tersebut ada tertulis nama terdakwa Suparman, Said Saqlul memastikan tidak ada. Begitu pula dengan nama Johar. "Nama Pak Suparman tidak ada (di amplop, red)," kata dia. Masih soal ini, kuasa hukum terdakwa, Razman Arif Nasution sempat menyinggung, buat apa amplop tersebut.

"Katanya uang Rp500 juta itu adalah uang sagu hati, apakah itu artinya uang pelicin (diduga untuk anggota dewan dalam pengesahan APBD, red)," tanya Razman. "Saya tidak tahu. Uang itu untuk apa saya tidak tahu. Cuma disuruh Pak Annas, itu kan perintah," jawab Said menanggapi.

Beberapa minggu setelahnya, Annas selaku Gubernur Riau saat itu mengembalikan pinjaman Rp500 juta ini. Namun nominalnya Rp400 juta. "Saya dapat info dari Pak Wan Amir, uang Rp400 juta itu, Rp100 juta dari pak sekda (Zaini, red) dan Rp300 juta dari Pak Annas. Yang kurang Rp100 juta, saya yang nambahkan (jadi genap Rp500 juta)," katanya.

Kuasa hukum Suparman, Eva Nora sempat bertanya kepada Said, apakah amplop berisi uang ratusan juta rupiah tersebut diperuntukkan buat anggota dewan baru atau yang lama. "Tidak tahu, itu pembagian amplop seingat saya saat transisi anggota dewan, saat zaman Pak Johar seingat saya," ujar Said. ***

Editor:
Mukhlis Wijaya

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww