Dua Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Desa Kotopanjang Kampar Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Desa Kotopanjang Kampar Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

Senin, 14 November 2016 21:35 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Penyidik Polsek XIII Kotokampar Kabupaten Kampar, Riau menyerahkan dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke pihak kejaksaan. Selain tersangka, penyidik kepolisian juga menyerahkan berkas tersangkanya. Dua tersangka yang diserahkan polisi ke pihak ke Kejaksaan Negeri Kampar adalah LK (47) dan L (41). Keduanya merupakan warga Dusun III Desa Pulaugodang, Kecamatan XIII Kotokampar.

BACA JUGA:

. Rimbopanjang Masih Membara, 4 Titik Api Kebakaran Hutan dan Lahan Ditemukan di Kampar

"Mereka melakukan pembakaran lahan miliknya yang berlokasi di Dusun III Desa Kotopanjang. Kebakaran ini mengakibatkan kebakaran yang cukup luas. Karena selain di lahan mereka kebakaran merambat ke tempat lain," ucap Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto Senin (14/11/2016) sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga memberikan sejumlah barang bukti terkait kasus dua tersangka itu. "Barang bukti yang disertakan ke pihak penuntut adalah satu lembar fotokopi surat tanah atas nama tersangka MY, satu buah mancis dan dua potong kayu bekas terbakar," ujarnya.

Kedua tersangka ditangkap Tim Satgas Penanggulangan Karhutla Riau pada pertengahan September 2016. "Kasus ini hendaknya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat maupun pelaku Karhutla untuk tidak lagi melakukan pembakaran dalam membuka lahan," ujarnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Kampar, Lingkungan, Hukrim
wwwwww