Hendak Transaksi di Depan Perum Sidomulyo Pekanbaru, Polda Riau Amankan Sabu Senilai Hampir Rp150 Juta dan 212 Butir Pil Ekstasi yang Dibawa Seorang Pria Paruh Baya

Hendak Transaksi di Depan Perum Sidomulyo Pekanbaru, Polda Riau Amankan Sabu Senilai Hampir Rp150 Juta dan 212 Butir Pil Ekstasi yang Dibawa Seorang Pria Paruh Baya

Pelaku dan barang bukti usai diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau, tadi malam.

Kamis, 10 November 2016 20:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Subdirektorat I Reserse Narkoba Polda Riau, meringkus terduga pengedar narkoba berinisial WPP. Pria berumur 54 tahun ini diciduk ketika akan melakukan transaksi sabu. Ratusan gram serbuk haram dan 212 butir pil ekstasi berhasil diamankan polisi. BACA JUGA:

. Istri Prajurit TNI dan Oknum Polisi Pekanbaru Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Areal GOR Jalan Diponegoro

. Istri Seorang Polisi di Pelalawan Ditangkap BNN Riau saat Hendak Transaksi Sabu di Kawasan Kampung Dalam

Warga Kelurahan Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru ini dibuat tak berkutik usai dibekuk polisi, Rabu (9/11/2016) tadi malam di Jalan Raya Kubang, tepatnya di seberang Jalan Perum Sidomulyo. Dari dia, aparat menemukan sepaket sabu dengan berat 25 gram, yang diduga akan ditransaksikan.

WPP pun langsung diamankan malam itu juga. "Kita lakukan pengembangan ke rumahnya di Sidomulyo Barat. Kita geledah dan berhasil menemukan enam paket sabu seberat 146 gram, serta 212 butir Ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono melalui Kasubdit I, AKBP Wahyu Kuncoro.

Polisi menduga, pil ekstasi dan sabu milik WPP ini bakal diedarkan di Kota Pekanbaru. Dia juga ditenggarai punya jaringan, sebab sebelum meringkus lelaki tersebut, polisi terlebih dahulu menangkap pria berinisial PF, yang diduga mendapat narkoba dari WPP.

"Jadi ini pengembangan kita dari terduga pelaku PF yang kita tangkap Rabu sore di depan tempat karaoke di Jalan Tuanku Tambusai. Dari PF kita sita lima gram sabu dan barang bukti lainnya berupa handphone dan mobil," beber Wahyu, Kamis (10/11/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Meski demikian, tidak dijelaskan apakah antara PF dan WWP ini adalah satu jaringan atau tidak, yang jelas keduanya telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, di Jalan Prambanan, Pekanbaru, guna dimintai keterangannya. Polisi juga sudah menyita semua barang bukti narkoba milik mereka.

"Di rumah WWP kita juga temukan diduga alat isap sabu (bong) dan aluminium foil," ujar Kasubdit I. Jika ditaksir, barang bukti narkoba tersebut bisa mencapai harga Rp150 juta. Polisi pun sampai sekarang masih mendalami dari mana barang haram ini diperoleh. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww