Home > Berita > Riau

Tidak Sesuai Acuan, Empat Usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau Dikembalikan

Tidak Sesuai Acuan, Empat Usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau Dikembalikan

Ilustrasi/Pekerja bangunan.

Selasa, 08 November 2016 22:47 WIB
Mukhlis Wijaya
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau mengembalikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 beberapa daerah karena dinilai tidak sesuai acuan upah minimum provinsi (UMP) Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53. BACA JUGA:

. Kabupaten Rokan Hilir Tetapkan UMK Rp2,3 Juta

. Dibahas Bersama dan Alot, UMK Pelalawan 2017 Ditetapkan Sebesar Rp 2.356.039

. UMK Pekanbaru 2017 Hampir Dipastikan Naik, Perusahaan Diminta Patuh

. Alhamdulillah, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman Teken UMP Riau 2017 Sebesar Rp2.266.722,53

"Ada beberapa yang kita minta perbaikan usulan UMK-nya. Diantaranya, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu," kata Kadisnakertransduk Provinsi Riau Rasidin Siregar, Selasa (8/11/2016).

Kembali ditegaskan Rasidin, penyusunan UMK harus mengacu pada UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53. Yang mana, itu telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami tegaskan supaya seluruh kabupaten dan kota mengacu pada penetapan UMP yang sudah diteken oleh Pak Gubernur Riau," tuturnya.

Paling lambat, Rasidin mengimbau kabupaten dan kota agar segera menyampaikan usulan UMK-nya sebelum 21 November 2016. Sebab, Dewan Pengupahan akan membahas hal kelayakan usulan UMK itu sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA.

"Usulan UMK Harus segera disampaikan oleh kabupaten dan kota. Sebab, tanggal 21 November 2016 mendatang hasilnya harus diumumkan di masing-masing daerah," ujarnya. ***

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww