Home > Berita > Rohil

Sidang Kasus Kebakaran Lahan PT Jatim Jaya Perkasa, Jaksa Hadirkan Saksi dari Kementerian LHK

Sidang Kasus Kebakaran Lahan PT Jatim Jaya Perkasa, Jaksa Hadirkan Saksi dari Kementerian LHK

Suasana sidang asus kebakaran lahan PT Jatim Jaya Perkasa di PN Ujungtanjung, Senin (7/11/2016).

Senin, 07 November 2016 20:46 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri Ujungtanjung Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kembali menggelar sidang kasus kebakaran lahan areal PT Jatim Jaya Perkasa dengan agenda mendengarkan saksi dan pelapor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Senin (7/11/2016). Salah satu dari tiga orang kuasa hukum PT Jatim Jaya Perkasa, Tony Hutapea SH menanyakan kepada saksi dari Kementerian LHK tentang kompetensi saksi dalam mengambil hasil sampel dan status labor di IPB yang sudah terakreditasi atau belum.

"Untuk laboratorium yang memeriksa tanaman yang terbakar apakah labor tersebut harus terakreditasi? Saudara tahu tak, laboratorium yang mana!" tanya Tony.

Pertanyaan yang berulang-ulang kepada saksi ahli membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sorbani SH MH meminta pengacara agar menanyakan langsung kepada Bambang Heru yang merupakan Kepala Labor IPB.

Sementara itu, saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, dia mengambil empat titik sample dari bekas lahan PT JJP yang terbakar.

''Saya mengambil dari titik koordinat sesuai BAP. Satu titik kordinat saya mengambilnya dua paralon,'' ujarnya.

Sebelumnya dari lima kali sidang, Direktur PT Jatim Jaya Perkasa Halim Gozali didakwa melakukan pembakaran lahan dengan sengaja di areal perusahaan tersebut. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan banyak pihak. ***

Kategori : Rohil, Lingkungan, Hukrim
wwwwww