Home > Berita > Riau

Riau Siapkan Pergub Dukung Program Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Riau Siapkan Pergub Dukung Program Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi/BPJS Ketenagakerjaan - bpjsketenagakerjaan.go.id

Minggu, 06 November 2016 15:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh program Lindungi Pekerja Rentan (Lingkaran) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dengan menyiapkan peraturan gubernur. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan program Lingkaran yang digulirkan BPJS TK sejak tiga bulan lalu, sangat baik dan perlu didukung semua pihak.

Dukungan diberikan Pemprov Riau karena manfaat programnya yang jelas, melindungi tenaga kerja rentan khususnya pekerja sektor informal yang tidak memiliki jaminan sosial.

"Karena itu kami mendukungnya, peraturan daerah kami tentang sinergi pengelolaan dana CSR sudah ada, jadi tinggal peraturan gubernur untuk teknisnya," katanya Minggu (6/11/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari bisnis.com.

Pergub ini nantinya akan dikeluarkan dengan koordinasi bersama antara satuan kerja terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Pemprov Riau serta BPJS TK Kanwil Sumbar Riau Kepri.

Andi, sapaan akrab gubernur, mengatakan agar Pergub ini berjalan optimal, Kepala Kanwil BPJS TK, Kepala Disnaker, dan Kepala Dinas Perkebunan yang juga memiliki data tenaga kerja sektor itu harus sering berdiskusi dan membahas beragam kendala selama pelaksanaan program Lingkaran.

"Karena rata-rata pekerja sektor informal itu, termasuk pekerja di perkebunan, tidak punya perlindungan dan berisiko tinggi selama bekerja," katanya.

Sementara itu Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan dukungan Pemprov Riau dalam bentuk regulasi pergub adalah yang pertama di Tanah Air.

"Kalau dukungan berbentuk Pergub ini menjadi yang pertama kalinya di Indonesia, kami berterima kasih kepada gubernur dan semoga ditiru oleh kepala daerah lainnya," katanya.

Program Lingkaran ini kata Agus merupakan program nyata sinergi BPJS TK dengan perusahaan besar milik negara dan swasta di pusat dan daerah, untuk membantu melindungi tenaga kerja rentan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian.

Pada program Lingkaran, perusahaan yang memiliki anggaran tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) akan diarahkan pada bantuan premi program BPJS TK khususnya iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, selama tiga bulan.

Setelah itu, pekerja yang mendapatkan bantuan iuran, diharapkan mau melanjutkan membayar premi secara pribadi, sehingga pekerja akan tetap terlindungi selama melaksanakan tugas dan pekerjaannya.

"Kami berharap pekerja yang menjadi peserta program Lingkaran ini mau melanjutkan iuran setelah tiga bulan," katanya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww