Polres Pelalawan Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSS Langgam, Ini Dia Orangnya

Polres Pelalawan Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSS Langgam, Ini Dia Orangnya

Lokasi pembangunan rumah sehat sederhana di Langgam.

Minggu, 06 November 2016 16:41 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Setelah diselidiki selama beberapa bulan, kasus dugaan koupsi pembangunan rumah sehat sederhana (RSS) di Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, dinaikkan ke tahap penyidikan. Sekaligus menetapkan seorang tersangka dalam perkara rasuah ini. BACA JUGA:

. Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Pelalawan yang Sempat Lama Mengendap di Kejaksaan Dibuka Kembali

Penyidik tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal (Reskim) Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan MAI alias Kolli sebagai tersangka. MAI merupakan kontraktor dalam pembangunan RSS di Kecamatan Langgam tahun 2015. Tender proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan itu dimenangkan oleh perusahaan milik MAI.

"Sudah resmi ditetapkan seorang tersangka, inisial MAI yakni pemborong RSS Langgam. Dua alat bukti yang ditemukan penyidik sudah memenuhi syarat," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, sebagaimana dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Namun Kapolres Ari Wibowo yang mengaku sedang menyetir tidak bisa menjelaskan lebih rinci terkait kasus ini. Ia mengarahkan agar mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP Herman Pelani. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww