Home > Berita > Riau

Walhi Praperadilankan SP3 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan di Riau

Walhi Praperadilankan SP3 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan di Riau

Prajurit TNI tengah membuat sekat di kanal yang berfungsi untuk memadamkan api dan meminimalisasi asap di lahan gambut yang terbakar tahun 2015.

Selasa, 01 November 2016 07:22 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Organisasi nirlaba bidang lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau bakal mengajukan gugatan Praperadilan atas surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga pembakar hutan dan lahan di Riau. "Pengajuan Praperadilan akan kami ajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, Senin, 31 Oktober 2016, sebagaimana dikutip potretnews.com dari tempo.co.

BERITA TERKAIT:

. Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan, Pemohon Dibebankan Bayar Ongkos Perkara 5 Ribu Perak

Riko menyebutkan Polda Riau telah menyerahkan salinan dokumen SP3 perusahaan diduga bakar lahan kepada Walhi sebagai syarat pengajuan Praperadilan. Namun sejauh ini Walhi masih menerima salinan dokumen atas enam perusahaan. Sembilan perusahaan lainnya masih menyusul.

Adapun enam perusahaan itu yakni PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira Pelalawan dan PT Riau Jaya Utama.

Namun untuk tahap awal ini, kata Riko, mereka akan mengajukan satu perusahaan terlebih dulu yakni PT Sumatera Riang Lestari. Alasannya Riko menambahkan, belum semua dokumen SP3 yang diterbitkan Polda Riau diterima Walhi. Sedangkan tiga dari enam dokumen yang sudah diserahkan ke Walhi merupakan SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Pelalawan.

"Pasca-penentuan hari sidang pertama, kami akan ajukan lagi dua praperadilan secara terpisah.” Satu permohonan atas tiga korporasi di Pelalawan, dan satu permohonan lagi atas dua korporasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Riko, setelah memperhatikan dokumen SP3 yang dikeluarkan oleh kepolisian, Walhi menyimpulkan penerbitan SP3 itu janggal. "Dilakukan secara terburu-buru dan mengada-ngada."

Namun Riko belum bersedia membeberkan materi permohonan Praperadilan. Ia berharap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai Praperadilan ini. Terlebih, langkah ini bertujuan untuk memuliakan keadilan bagi masyarakat Riau yang menjadi korban kabut asap.

Sementara itu, seorang masyarakat bernama Ferry telah lebih dulu mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai korban kabut asap. Ferry didampingi 10 pengacaranya. Sidang perdana sudah dimulai Senin pagi, 31 Oktober 2016.

Mendengar permohonan masyarakat, Hakim Sorta kemudian mengagendakan Polda Riau untuk menjawab gugatan tersebut, Selasa esok 1 November 2016. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww