Sudah Pernah Dipenjara karena Melarikan Pistol Polisi, Residivis Usia 17 Tahun di Kampar Berulah Lagi dalam Kasus Pencurian Motor

Sudah Pernah Dipenjara karena Melarikan Pistol Polisi, Residivis Usia 17 Tahun di Kampar Berulah Lagi dalam Kasus Pencurian Motor

MI usai diamankan polisi.

Selasa, 01 November 2016 11:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penjara tampaknya tidak membuat kapok residivis di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berinisial MI ini. Dia kembali ditangkap lantaran terlibat pencurian motor. Parahnya, aksi itu diakui sudah tiga kali dilakukan. Alamak! MI ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kampar Timur, Senin (31/10/2016) kemarin. Padahal ia baru saja bebas dari sel, usai terlibat kasus pencurian senjata api milik oknum polisi di Kampar, beberapa waktu lalu.

Namun itu tidak membuat remaja 17 tahun ini kapok. Bahkan selama ia bebas, MI diketahui sudah tiga kali terlibat aksi pencurian sepeda motor, di antaranya di Desa Sibuak dan dua lainnya di wilayah Pasar Pagi Arengka Pekanbaru.

"Awalnya kita dapat info adanya transaksi jual beli motor bodong di daerah Pasar Kampar. Kita selidiki dan didapatkan informasi terhadap identitas pelaku," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi, Selasa (1/11/2016) pagi sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

MI pun kembali diburu polisi, dan menyerah tanpa perlawanan, kemarin. Dia juga mengakui semua perbuatannya tersebut. Berangkat dari sana, penyidikan aparat pun berlanjut untuk mencari barang bukti kendaraan yang sempat disikat (dicuri) pelaku.

"Motor hasil curian ini sudah dijual kepada rekannya berinisial NN, dan dijual lagi oleh NN kepada GL dan IT. Setelah itu oleh mereka dijual lagi kepada seseorang di wilayah Airtiris. Jadi sudah banyak tangan (dijual kembali, red)," lanjut Kapolres Kampar.

Beruntung kepolisian mengambil langkah cepat. Hasilnya, pihak berwenang sukses menemukan sepeda motor jenis Honda Beat yang ditinggal di jalan di daerah seberang Airtiris, yang diduga merupakan motor yang telah dijual oleh rekan tersangka di daerah tersebut.

"Kita cek dan dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut, dan diketahui Identitas pemiliknya berada di wilayah Kecamatan Tapung. Kita pastikan ke sana, ternyata benar kalau motor ini hilang dicuri," lanjut Edy.

Atas perbuatannya, MI pun diserahkan ke Mapolsek Tapung untuk menjalani penyidikan, bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww