Inilah Sejumlah Keganjilan pada SP3 untuk 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan...

Inilah Sejumlah Keganjilan pada SP3 untuk 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan...

Pemandangan lahan yang terbakar dari atas helikopter di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (17/9/2015).

Selasa, 01 November 2016 15:27 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan untuk mendalami penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan. Sebagaimana dikutip potretnews.com dari kompas.com, penerbitan SP3 tersebut sempat dipertanyakan berbagai pihak. Pasalnya, pemerintah telah menggaungkan komitmen untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.

BERITA TERKAIT:

. Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan, Pemohon Dibebankan Bayar Ongkos Perkara 5 Ribu Perak

Setelah bekerja sekitar satu bulan, sejumlah saksi dan pihak terkait telah dihadirkan oleh panja. Fakta-fakta baru pun terungkap, termasuk keganjilan yang terjadi dalam proses penerbitan SP3 tersebut.

Adapun SP3 terhadap 15 perusahaan dikeluarkan pada periode Januari hingga Mei 2016. Simpang siur informasi pun terjadi.

SP3 tanpa Ada Tersangka
Dari beberapa kali rapat, Panja menemukan ada keterangan yang berbeda atau janggal. Salah satunya, sejumlah SP3 diterbitkan ketika tersangka belum ditetapkan.

Polda Riau pada saat itu membuat laporan polisi berdasarkan hotspot di lahan kebakaran. Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mempertanyakan apakah SP3 bisa diterbitkan meski tersangka belum ditetapkan. Dolly pun dengan yakin menjawab pertanyaan tersebut.

"Sangat mungkin (diterbitkan). Kalau memang satu laporan diterima oleh Polri dan dilakukan pendalaman terhadap laporan itu, tapi ternyata bukan satu tindak pidana, maka Polri berkewajiban untuk tidak melanjutkan proses penyidikan," ujar Dolly.

"Atau ketika laporannya diterima ternyata tidak memenuhi unsur yang disangkakan juga bisa di SP3," ucapnya. Namun, jawaban itu dipertanyakan oleh anggota Panja, Arsul Sani.

Pada kesempatan tersebut, Arsul membacakan isi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109 ayat 2 yang menyebutkan, "Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya".

"Logikanya, kalau mau ada SP3 harus ada tersangka dulu. Kalau tidak begitu, kenapa pasal ini mengatakan harus diberitahukan kepada tersangka atau keluarganya," kata Arsul.

Saling Tuding
Keganjilan lainnya adalah ketidakjelasan pihak yang menerbitkan SP3. Sudding mengatakan, saat dihadirkan beberapa waktu lalu, Supriyanto mengatakan bahwa SP3 diterbitkan oleh kapolda sebelumnya.

Namun, saat dikonfirmasi, Dolly mengatakan bahwa hanya ada tiga SP3 yang diterbitkan pada masa jabatannya. Adapun masa jabatan Dolly berakhir pada 15 Maret 2016.

"Sisanya saya enggak tahu. Saya sudah bukan kapolda. Silakan saja kalau sekian banyak SP3 tinggal dilihat bulan dikeluarkannya kapan," tutur Dolly.

Tak Semua SP3 Diterbitkan Polda
Berdasarkan informasi dari Supriyanto dan hasil kunjungan kerja Komisi III ke Riau, didapatkan informasi bahwa SP3 dikeluarkan oleh Polda.

Namun, pada rapat Panja bersama Kabareskim Irjen Ari Dono Sukmanto, Panja mendapat temuan bahwa justru sebagian besar SP3 diterbitkan pada tingkat polres. "Sembilan ditangani di Polda. SP3 di Polda. Sedangkan yang SP3 di Polres ada enam," ujar Ari.

"Seingat saya ditangani Polda Riau semua. Dirkrimsus. Dia yang terbitkan status tersangka dan SP3-nya," kata Benny.

Saksi Ahli Tak Sesuai Bidang
Berdasarkan keterangan salah satu saksi ahli, Nelson Sitohang, sebanyak enam perusahaan dinyatakan tidak melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Namun, saksi ahli lainnya, Bambang Hero Sarjono, mengatakan, infrastruktur pencegahan kebakaran hutan yang dimiliki 15 perusahaan tersebut sangat tidak layak.

Hal itu akan membawa dampak lingkungan yang negatif saat terjadi kebakaran hutan. Benny mencecar Nelson yang juga hadir pada rapat Panja. Ia meragukan kompetensi Nelson sebagai saksi ahli yang ditunjuk Polda Riau.

Latar belakang pendidikan Nelson adalah kesehatan masyarakat, bukan kehutanan. Menurut Benny, Nelson tak memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai dengan jenis pidana yang dilakukan 15 perusahaan saat membakar hutan dan lahan di Riau.

Benny menganggap Polda Riau seolah telah memaksakan Nelson yang tidak memiliki kompetensi untuk tetap menjadi saksi ahli.

Terkait hal tersebut, Ari Dono menjelaskan, sangat sulit mencari ahli yang betul-betul fokus pada kerusakan hutan dan lahan. Beberapa ahli yang ditunjuk, menurut dia, digunakan untuk melengkapi pembuktian, salah satunya Nelson.

"Yang kesmas kami kirim, beliau ditunjuk bukan masalah pembuktian kebakaran. Tapi kerusakan lingkungan yang sangat jauh dan berdampak pada kesehatan publik," ucap Ari.

Tim Khusus
Berkaitan dengan adanya sejumlah keganjilan dalam proses penerbitan SP3 15 perusahaan, Kepolisian RI membentuk tim kajian untuk meneliti 15 perkara karhutla tersebut.

Ari Dono menjelaskan, tim tersebut dikomandani Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan terdiri dari Bareskrim, Wassidik, Propam, dan Irwasum.

"Sejauh ini tim Mabes Polri masih melakukan kegiatan untuk penelitian apakah proses SP3 sesuai ketentuan atau tidak," ujar Ari.

Ke depannya, lanjut Ari, Bareskrim akan bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pelatihan kepada Polda dan Polres di daerah yang rentan terbakar untuk memastikan mereka melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP.

Gelar kasus kebakaran hutan dan lahan untuk ke depannya akan dilakukan di Mabes Polri, tak lagi di kepolisian daerah. Begitu kepolisian di daerah dinilai mampu untuk menuntaskan kasus karhutla, gelar perkara akan kembali dilakukan di kepolisian setempat.

"Ini kebijakan selanjutnya. Setelah kasus-kasus ini akan kami tarik ke atas. Seperti Kejaksaan Agung kan untuk kasus-kasus tertentu ditarik ke atas (pusat)," tuturnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww