Sidang Sengketa Pilkada di Kantor Panwas: KPU Pekanbaru Tetap Nyatakan Pasbalon Dastrayani-Said Usman Tak Memenuhi Syarat

Sidang Sengketa Pilkada di Kantor Panwas: KPU Pekanbaru Tetap Nyatakan Pasbalon Dastrayani-Said Usman Tak Memenuhi Syarat

Suasana sidang sengketa pilkada yang digelar Panwas Kota Pekanbaru.

Minggu, 30 Oktober 2016 18:27 WIB
Mukhlis Wijaya
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Menyikapi sidang Sengketa Pilkada yang digelar oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru, Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tetap konsisten menyatakan tidak bisa menetapkan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022. Dalam keterangannya, Ketua KPU Kota Pekanbaru Amirrudin Sijaya menyebut, KPU sangat lugas memberi seluruh jawaban atas berkas permohonan dalam sidang perkara penyelesaian sengketa penetapan pasangan calon di Panwas Kota Pekanbaru Nomor Perkara: 01/PS/PWSL.PKB.04.01/10/2016, Minggu (30/10/2016) hari ini.

BACA JUGA:

. Tim Advokasi PDI Perjuangan-PPP Nilai Keputusan KPU Pekanbaru Batalkan Pencalonan Dastrayani-Said Usman Cacat Hukum

. Hasil Tes Kesehatan Dibuka: Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru Said Usman Abdullah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

. Gugurkan Dastrayani Bibra-Said Usman, KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Pekanbaru 2017

. Pilkada Pekanbaru 2017: Syahril-Zohrin Nomor Urut 1, Herman Nazar-Deviwarman Nomor 2, Firdaus-Ayat Nomor 3, Ramli-Irvan Nomor 4

Dalam sidang yang dipimpin Indra Khalid Nasution (ketua) didampingi Yasrif Tambusai dan Agung Nugroho (masing-masing sebagai Anggota Panwas Kota Pekanbaru) itu, KPU didampingi Tim Kuasa Hukum, Sudi Prayitno SH LLM dan Jhoni Hendry Putra SH serta lima komisioner KPU yaitu Amiruddin Sijaya (ketua), Mai Andri, Abdul Razak Jer, Arwin Saidi dan Yelli Nofiza (anggota). Sementara pemohon diwakili Tim Kuasa Hukum antara lain Abu Bakar Sidik SH MH dan Iskandar Halim SH.

KPU Kota Pekanbaru tetap konsisten pada sikapnya, bahwa salah satu bakal calon dari pasangan calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah tak memenuhi syarat kesehatan.

"Dalam pemeriksaan kesehatan poin utama menurut pedoman teknis IDI tentang penilaian jasmani dan rohani bakal calon, tim dokter tugasnya menemukan adanya disabilitas atau tidak ditemukan disabilitas. Jika ditemukan, maka si calon tak memenuhi syarat, dan jika tidak ditemukan maka si calon memenuhi syarat," kata Amiruddin Sijaya.

Menurut Amir, surat rekomendasi Panwas: 01/LP/RI-11/10/2016 tanggal 4 Oktober 2016 yang kembali dijadikan argumen pembenar oleh pemohon adalah keliru. Surat tersebut tatarannya rekomendasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, dan itu diatur di dalam Pasal 138 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Pertama UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Menterjemahkan dugaan pelanggaran administrasi, maka KPU menanggapinya juga memakai aturan, yaitu Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 jo Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi.

"Menurut Pasal 18, KPU setelah menerima surat rekomendasi melakukan langkah, pertama, mencermati kembali data atau dokumen rekomendasi. Kedua, menggali, mencari, dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan kejelasan dan pemahaman maksud dari rekomendasi tersebut," ucap Amiruddin Sijaya.

Setelah itu, jika rekomendasi tersebut terbukti, KPU wajib melaksanakan sesuai dengan rekomendasi dengan melakukan perbaikan prosedur atau keputusan. Tapi jika tak terbukti, KPU mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu melakukan perubahan prosedur atau keputusan. Dan, proses tindaklanjut rekomendasi tenggatnya 7 hari sejak surat rekomendasi diterima.

"Kami terima rekomendasi dari Panwas tanggal 4 Oktober 2016, lalu kami tindaklanjuti tanggal itu juga dan suratnya kami kirimkan tanggal 5 Oktober 2016. Sudah sesuai Pasal 140 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015, yaitu waktunya ada 7 hari dan kami masih dalam tenggat waktu yang diberikan oleh UU tersebut di atas," ujar Amiruddin. ***

Editor:
Wawan Setiawan

wwwwww