Penuhi P-19, Polisi Tunggu Kabar Jaksa untuk Lengkapi Berkas Pelaku Pemukulan Siswa SMP Bukitraya Pekanbaru hingga Tewas

Penuhi P-19, Polisi Tunggu Kabar Jaksa untuk Lengkapi Berkas Pelaku Pemukulan Siswa SMP Bukitraya Pekanbaru hingga Tewas

Tersangka Pd saat memperagakan adegan ketika gelar rekonstruksi di lapangan bola dekat Kantor Lurah Sail Tenayanraya Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (foto: goriau.com)

Sabtu, 29 Oktober 2016 20:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kasus pemukulan hingga menyebabkan tewasnya, siswa SMP Bukitraya Pekanbaru, Riau, DO (16) yang dilakukan oleh salah seorang siswa SMP Zamrad Pekanbaru, Pd (14) terus berlanjut. Bahkan saat ini, pihak Polsek Tenayanraya sudah melengkapi berkas P-19. BACA JUGA:

. Duel Maut dengan Pelajar SMK, Seorang Siswa SMP di Pekanbaru Tewas

"Kita sudah penuhi P-19 dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk P-21-nya," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya Ipda Sulaeman Daulay, Sabtu (28/10/2016) siang.

Selain itu, terkait masa penahan terhadap Pd yang sudah habis. Tersangka saat ini masih dititipkan kepada orangtuanya. "Kita masih titipkan di sana (orangtua tersangka) sampai nanti P-21. Karena status tersangka masih dibawah umur, kita akan segerakan untuk melengkapi berkasnya," ucap kanit sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Mengingat kembali, seorang siswa SMP Bukitraya, DO Pekanbaru terlibat perkelahian dengan siswa SMP Zamrad, Pd, Jumat (30/9/2016) silam. Akibatnya, DO meninggal dunia setelah mendapat pukulan keras di ulu hatinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, meski Pd masih dibawah umur, Ia tetap dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww