Kematian Warga Jalan Kuansing Pekanbaru Terungkap: Tersinggung karena Ancaman akan Ditinggalkan setelah Terima Uang Ganti Rugi, Bikin Pria Ini Nekat Tewaskan Sang Istri Siri

Kematian Warga Jalan Kuansing Pekanbaru Terungkap: Tersinggung karena Ancaman akan Ditinggalkan setelah Terima Uang Ganti Rugi, Bikin Pria Ini Nekat Tewaskan Sang Istri Siri

Kombes Surawan (Kiri) didampingi AKBP Fibri Karpiananto (Kanan) saat konferensi pers terkait ditangkapnya Usm. (foto: goriau.com)

Kamis, 27 Oktober 2016 22:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Unit Jatanras Polda Riau berhasil membekuk Usm (49), suami siri Zulfah yang ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Kuansing, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau, 13 Oktober 2016 lalu. Usut punya usut, ada beberapa sebab sehingga buruh ini tega menghabisi nyawa istrinya. BACA JUGA:

. Kuburan Ibu Paruh Baya yang Tewas di Rumahnya Jalan Kuansing Pekanbaru Dibongkar untuk Autopsi

"Dia (Usm) merasa tersinggung dan sakit hati. Sebelum membunuh istri sirinya, pelaku sempat terlibat pertengkaran membahas soal uang ganti rugi lahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Surawan, kamis (27/10/2016) siang di Mapolda Riau sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Surawan yang didampingi Kasubdit III, AKBP Fibri Karpiananto melanjutkan, Us kian sakit hati dan marah setelah istrinya, almarhum Zulfah alias Efa ogah tinggal bersama pelaku. "Korban jawab begini, nanti kalau sudah ada uang ganti rugi lahan saya (Efa) dan anak tidak mau ikut kamu (Usm) lagi," ucap Surawan menirukan jawaban tersangka.

Naik pitam, Usm lalu ke luar rumah mengambil kayu balok. Bergegas pelaku masuk kamar dan langsung memukul kepala belakang almarhumah, hingga ambruk. Tak sampai di situ, Us juga mencekik istri sirinya ini. Setelah sang istri tewas, Us berkemas dan melarikan diri.

"Dia tidak mengambil harta benda. Ketika itu Us kabur pakai bus hingga ke daerah Tebingtinggi, Sumatera Utara. Di sana yang bersangkutan kita tangkap, Selasa lusa lalu. Dia ini kita tetapkan sebagai tersangka tunggal dan terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Kombes Surawan. ***

Editor:
Wawan Setiawan

wwwwww