Home > Berita > Rohil

Jamaluddin alias Ayah Pembawa Lari Truk Sewaan Milik Pengusaha Rohil Dibekuk di Perdagangan Simalungun

Jamaluddin alias Ayah Pembawa Lari Truk Sewaan Milik Pengusaha Rohil Dibekuk di Perdagangan Simalungun

Ilustrasi.

Kamis, 27 Oktober 2016 11:25 WIB
BAGANBATU, POTRETNEWS.com - Polisi membongkar aksi pencurian truk dengan modus pura-pura menyewa lalu memberi sopir obat tidur di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Satu dari dua pelaku akhirnya diringkus. Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku pencurian yang ditangkap yaitu Jamaluddin Irawan alias Ayah (56), warga Jalan Anggrek, Perdagangan, Simalungun.

"Tersangka JI alias Ayah kita tangkap di rumahnya di Persagangan tadi malam, Selasa (25/10/2016). Sebelumnya tersangka diketahui sering berada di kawasan Medan dan Binjai," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara, Rabu (26/10/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari merdeka.com.

Seorang rekan Jamaluddin, yaitu Sugiarto alias Lili masih diburu polisi. Keduanya dilaporkan telah mencuri truk milik Rudi alias Acong (37), warga Jalan Sudian, Baganbatu, Rokan Hilir, Riau.

Pencurian itu berawal Juni lalu, saat Jamaluddin dan Sugiarto berpura-pura menyewa truk milik Rudi di Baganbatu. Mereka beralasan ingin mengangkut bibit sawit di Kisaran, Asahan.

Penyewaan truk itu pun disepakati. Rudi mempercayakan truknya pada sopir Syahrul Hasibuan. Dalam perjalanan, dia ditemani Jamaluddin.

Sesampainya di Kisaran, Jamaluddin meminta Syahrul singgah di warung Jalan Gatot Subroto. Di sana mereka memesan kopi.

Saat Syahrul buang air kecil ke bagian belakang warung, Jamaluddin mulai beraksi. Dia memasukkan obat tidur dalam kopi sang sopir.

"Sekitar setengah jam setelah meminum kopi, Syahrul mengantuk dan tertidur di warung. Jamaluddin pun mengambil kunci truk dari kantung celana Jamaluddin," jelas Bayu.

Saat itu, Sugiarto sudah datang ke lokasi. Dia dan Jamaluddin kemudian melarikan truk yang mereka sewa.

Pencurian itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan bukti LP No 871/VI/2016/SPKT tanggal 27 Juni 2016. Kasus ini pun diselidiki. Olah TKP dilakukan. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk pekerja warung.

Setelah mendapatkan petunjuk dan ciri-ciri pelaku, penyelidikan polisi menemui titik terang. Jamaludiin teridentifikasi. Dia pun ditangkap di rumahnya. Namun, truk yang dicuri belum berhasil ditemukan, karena berada di tangan Sugiarto.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Jamaluddin mengaku membeli obat tidur di toko obat di Jalan Sisingamangaraja Medan. "Perencanaan dilakukan di rumah tersangka," jelas Bayu.

Polisi masih mendalami dan mengembangkan penangkapan ini. Jamaluddin pun masih menjalani pemeriksaan. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Bayu. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww