Polisi Gerebek ”Markas” Judi yang Disebut-sebut Milik Dedi Efendi di Lubukjambi Kuansing

Polisi Gerebek ”Markas” Judi yang Disebut-sebut Milik Dedi Efendi di Lubukjambi Kuansing

Ilustrasi.

Rabu, 26 Oktober 2016 17:27 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Kuansing, Riau mengerebek arena mesin judi dindong (jackpot). Dari tempat tersebut, polisi menyita belasan mesin judi. "Ada 13 mesin judi dindong yang diamankan petugas. Pengakuan tersangka sebenarnya mesin judi ada 18, tapi tersangka mengaku lupa menitipkannya 5 mesin lagi," kata Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang, Rabu (26/10/2016).

Dasuki menambahkan, pengerebekan permainan judi mesin dilakukan di dua tempat. Pertama dilakukan di Desa Banjarpadang Lubukjambi, adapun pengelola tempat tersebut adalah Darmawan. Dari lokasi itu, petugas menyita dua mesin judi dindong.

Dari pengakuan tersangka Darwaman, bahwa mesin dindong yang berkedok permainan anak itu adalah milik bosnya bernama Dedi Efendi.

"Darwaman mengaku mendapat keuntungan 15 persen dari hasil permainan dindong itu," imbuh Dasuki sebagaimana dikutip potretnews.com dari okezone.com. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pengerebak di rumah Dedi Efendi. Di rumah Dedi ditemukan lagi 11 mesin dindong.

"Pengakuan tersangka, untung bersih dari menjalankan judi dindong ini perharinya Rp400 ribu," tandasnya. *** #Semua Berita Kabupaten Kuantan Singingi, Klik di Sini

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww