Presiden Groundbreaking Tol Trans Sumatera di Pekanbaru-Dumai Akhir 2016, tapi Ada Syaratnya…

Presiden <i>Groundbreaking</i> Tol Trans Sumatera di Pekanbaru-Dumai Akhir 2016, tapi Ada Syaratnya…

Ilustrasi.

Selasa, 25 Oktober 2016 13:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Presiden Joko Widodo akan melaksanakan groundbreaking Tol Trans Sumatera Pekanbaru-Dumai pada Desember 2016 dengan syarat Pemerintah Provinsi Riau harus menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan. BACA JUGA:

. Tol Pekanbaru-Dumai Bermasalah, Presiden Jokowi Kirim Orang Kepercayaan ke Riau

"Pihak Kantor Staf Kepresidenan telah mengkonfirmasi, Presiden Joko Widodo akan melaksanakan groundbreaking (Tol Pekanbaru-Dumai-red) pada Desember 2016 ini," kata Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masperi, Senin (24/10/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari bisnis.com.

Pemerintah Provinsi Riau masih menyelesaikan proses ganti rugi lahan dengan deadline November 2016. Pemerintah berupaya untuk mempercepat realisasi biaya ganti rugi.

SIMAK:

. Pulau Jemur dan Legenda Kesaktian Panglima Layar

Masperi juga meminta Kantor Staf Kepresidenan untuk mencarikan talangan dana, jika Kementerian PUPR tidak mempunyai dana yang cukup sampai deadline yang ditentukan Presiden tersebut. Dana ganti rugi tersebut mencapai Rp3,5 triliun.

Enam orang pemilik lahan dengan 7 bidang tanah di Pekanbaru tidak menyetujui ketetapan harga. Kementerian PUPR telah mengumumkan harga tanah Sesi I sesuai dengan luasan dan Nilai Jual Objek Pajak pada 12 Oktober lalu. Namun, hal ini tidak menjadi kendala.

Pemerintah akan membayarkan dana sesuai NJOP dengan menitipkan ke Pengdailann Negeri ke Pekanbaru, sebelum hakim mengeluarkan putusan. Jika gugatan tersebut memenangkan pihak pemilik lahan, maka pemerintah akan membayar sesuai dengan keputusan pengadilan.

Pemerintah Provinsi Riau telah menyepakati hal tersebut dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian PUPR, BPN dan pihak-pihak lain. Masperi mengatakan gugatan hanya terjadi di wilayah sesi I yang meliputi 48,8 hektar di Pekanbaru, 407 di Siak dan 98,6 hektar di Kampar.

Masperi mengatakan tidak akan ada lagi gugatan dari pemilik lahan di wilayah Sesi II-Sesi VI. Namun, BPN masih mengukur dan menentukan harga ganti rugi sesuai dengan NJOP.

Masperi mengatakan lahan-lahan di Sesi II hingga Sesi VI umumnya dimiliki pemerintah dan perusahaan. Pemerintah dan perusahaan dinilai lebih kooperatif tidak akan memberikan kendala terhadap pembangunan tersebut. *** #Semua Berita Provinsi Riau, Klik di Sini #Semua Berita Kota Pekanbaru, Klik di Sini #Semua Berita Kota Dumai, Klik di Sini

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Pekanbaru, Dumai, Umum
wwwwww