Terindikasi Rugikan Negara Rp2 Miliar, Kejati Riau Tangani Proyek Jalan Pematangduku-Kembungluar Bengkalis TA 2013

Terindikasi Rugikan Negara Rp2 Miliar, Kejati Riau Tangani Proyek Jalan Pematangduku-Kembungluar Bengkalis TA 2013

Ilustrasi.

Jum'at, 21 Oktober 2016 15:35 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Proyek peningkatan jalan poros Desa Pematangduku-Kembungluar tahun 2013 lalu, dengan anggaran Rp5,967 miliar, yang diduga terjadi kerugian negara mencapai Rp2,492 miliar, kini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra. Kata Rahman, dari hasil laporan masyarakat tersebut, pihak Tim Kejati Riau sekira 3 pekan lalu telah turun kelapangan, sampai mengukur pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:

. Mobil Dinas Camat Mandau Seharga Rp350 Jutaan Terlantar di Parkiran Jadi Barang Rongsokan

. Bupati Bengkalis Lantik Adik Bungsunya sebagai Kabag Umum

. Belum 6 Bulan Dilantik, Bupati dan Wabup Bengkalis Pecah Kongsi?

"Tim dari Kejati Riau sekitar tiga pekan lalu telah turun ke lokasi itu mas, bahkan sampai mengukur - ukur pekerjaan tersebut," kata kajari sebagaimana dikutip potretnews.com dari riaugreen.com, Jumat (21/10/16).

Terpisah, Ketua Laskar Antikorupsi Indonesia (Laki) Bengkalis Abdul Kadir Siregar‎ menyampaikan, bahwa memang kasus tersebut kini telah ditangani oleh pihak Kejati Riau.

BACA JUGA:

. Tiga Kegiatan Fisik Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Desa Sukamaju Bantan Bengkalis Diduga Fiktif

"Terkait hal itu, kita meminta pada pihak Kejati untuk serius menanganinya, sebab dugaan kami dari hasil investigasi yang dilakukan, adanya dugaan mark up yang cukup luar biasa, mencapai Rp2 miliar lebih dari anggaran APBD Bengkalis Rp5, 9 miliar lebih," ucapnya.

Secara rinci, penggiat antikorupsi ini menyampaikan, pekerjaan tersebut sepanjang 1600 meter pada tahun 2013 silam. Dengan rekanan pelaksana yakni perusahaan PT Dwi Cahaya, sedangkan Konsultan Pengawas CV Duta Persada Indo Tama, dengan masa kerja 190 hari.

Dari hitung-hitungan pihak LAKI Kabupaten Bengkalis, bahwa untuk pekerjaan tanah geo terkstil tidak dikerjakan kerugian sekitar Rp209,197 juta lebih. Selain itu perusahaan itu tidak mengerjakan pelebaran serta pengerasan dan bahu jalan ‎dengan kerugian Rp951,617 juta.

Selanjutnya, struktur beton K 175 tidak dikerjakan kerugian Rp 1,097 miliar lebih. Dan pembangunan beton K 250 seharusnya tebal 20 cm, temuan di lapangan hanya 15-17 cm kerugian Rp 233, 280 juta.

"Oleh karena itu, dengan fakta-fakta yang ada di lapangan dari hasil investigasi kita, dugaan mark up nya sangat besar, sehingga hanya dengan anggaran Rp5,9 miliar lebih, kerugian negara kita duga mencapai Rp 2 miliar lebih," ujarnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

wwwwww